Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemprov DKI Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya, Meski IPO
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatingrum)
  • Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap memegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski keduanya IPO, agar kendali kebijakan strategis tidak beralih ke pihak lain.
  • Ketentuan mayoritas saham akan diperkuat melalui Perda; IPO ditargetkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kepatuhan keterbukaan informasi bagi kedua BUMD.
  • DPRD DKI membahas empat Ranperda, termasuk perubahan badan hukum BUMD dan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat fiskal, mendanai proyek prioritas, serta mengantisipasi pembayaran obligasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 Oktober 2026

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna mengenai empat Ranperda, termasuk perubahan bentuk hukum PAM Jaya dan Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

9 Oktober 2026

Gubernur Pramono Anung menegaskan Pemprov DKI harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski keduanya melakukan IPO. Ketentuan tersebut akan diatur dalam Perda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua BUMD direncanakan melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
  • Who?
    Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Bank Jakarta, PAM Jaya, DPRD DKI Jakarta, serta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah terlibat dalam rencana dan pengaturan kebijakan ini.
  • Where?
    Pernyataan Pramono Anung disampaikan saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung–Kelapa Gading di Jakarta Utara. Rapat paripurna DPRD berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta.
  • When?
    Pramono Anung menyampaikan kepastian kepemilikan mayoritas pada Jumat, 9 Oktober 2026. DPRD DKI sebelumnya menggelar rapat paripurna mengenai empat Ranperda pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Why?
    Kepemilikan mayoritas dipertahankan untuk menjaga kendali Pemprov DKI atas kebijakan dan keputusan strategis, sambil mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan kedua perusahaan.
  • How?
    Ketentuan mayoritas saham akan diperkuat melalui Perda yang diusulkan. Sebagian saham dapat ditawarkan kepada publik melalui IPO, sementara DPRD memproses Ranperda perubahan badan hukum BUMD terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah DKI Jakarta mau menjual sebagian bagian Bank Jakarta dan PAM Jaya kepada orang banyak lewat bursa. Tapi Pemerintah DKI tetap punya bagian paling besar. Gubernur Pramono Anung bilang aturan daerah akan menjaga hal itu. Sekarang DPRD DKI sedang menyiapkan empat aturan, termasuk aturan untuk Bank Jakarta, PAM Jaya, dan dana simpanan pembangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya membuka peluang penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme melalui standar perusahaan terbuka, sembari mempertahankan kendali mayoritas Pemprov DKI atas keputusan strategis. Pengaturan melalui Perda serta pembentukan dana cadangan juga mencerminkan upaya menata tata kelola perusahaan dan kapasitas fiskal daerah secara lebih terencana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nantinya melantai di bursa saham, melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).

Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kendali pemerintah daerah terhadap dua perusahaan strategis tersebut, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan profesional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah.

Namun, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung–Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2026).

1. Kepemilikan saham akan diperkuat Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Menurut Pramono, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda).

Dengan demikian, meski sebagian saham kedua BUMD tersebut nantinya ditawarkan kepada masyarakat dan investor di pasar modal, kendali pemerintah daerah tetap terjaga.

Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga dituntut memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan menjalankan tata kelola sesuai regulasi pasar modal.

Meski membuka peluang kepemilikan saham kepada publik, Pemprov DKI tetap ingin memastikan kedua BUMD menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota.

2. DPRD akan bentuk empat ranperda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI, Kamis (1/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keempat Ranperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain mengatur perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

3. Bentuk dana cadangan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah di DPRD DKI, Kamis (1/10/2027)/ (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta yang besar menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan yang memadai.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima

Curated For You

Editorial Team

Related Article