Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak lagi menggunakan 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari anggaran tahun 2021 untuk penanganan COVID-19.
"Dalam rapat ada usulan Menteri Keuangan soal optimalisasi pemanfataan dana earmarked 8 persen dari DAU atau DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan COVID-19 namun diputuskan dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).