Pengeboran Sumur Migas Ilegal Kian Rugikan Negara

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal, mengatakan aktivitas illegal drilling sampai saat ini belum berkurang.
Padahal ini merupakan aktivitas terlarang yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dapat menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya lihat. Pasti, setiap tahun kecelakaan dan selalu ada yang meninggal. Kalau saya bilang, ini sama dengan narkoba, karena membuat celaka bagi masyarakat," kata Moshe dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
1. Tindak tegas kegiatan ilegal drilling

Menurut Moshe, dampak negatif lebih banyak ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Makanya, Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan illegal drilling.
Moshe mengatakan penindakan seharusnya tidak dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan lainnya.
"Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah, menyangkut dengan penegak hukum. Karena, ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, ada pembiaran, dan mesti ditangkap. Penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor, tapi juga mendanai menjaga aktivitas ilegal dan pembelinya harus ditangkap," ujar Moshe.
2. Aktivitas ilegal drilling meningkat

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan mengungkapkan terjadi peningkatan yang signifikan dari aktivitas illegal drilling dari 5.482 sumur pada 2021 menjadi 10.000 di 2024 yang berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang.
Adapun penyebaran jaringan penyulingan ilegal telah mencapai 581 tungku pada 2024. Penyulingan terbesar berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51 persen dari total aktivitas.
3. Berdampak pada hilangnya pendapatan negara dan kerugian lingkungan

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman, mengungkapkan dari aktivitas illegal drilling tersebut berdampak terhadap hilangnya pendapatan negara serta kerugian lingkungan yang berada di wilayah tersebut. Diperkirakan, kerugian lingkungan mencapai Rp4,87 triliun dengan kerusakan di Sungai Dawas menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan.
"Potensi kehilangan pajaknya itu di angka Rp7,02 triliun setiap tahunnya. Kerugian lingkungan angkanya juga fantastis, terutama untuk kerusakan sungai dawas Rp4,87 triliun menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan," kata Yuliusman.
4. Pemanfaatan sumur tua dilakukan dengan kerjasama Pertamina EP dan mitra daerah

Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memanfaatkan produksi sumur tua dengan melakukan kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik BUMD maupun KUD. Aktivitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2008.
Kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra (KUD/BUMD) di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS. Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 BOPD.