Jakarta, IDN Times - Pemerintah merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan ini memungkinkan pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana diberi keringanan hingga 100 persen.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan berlaku setelah 30 hari diundangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024.
"Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2023).