Pengusaha Truk Mau Mogok Operasi, Ini Dampaknya ke Sektor Logistik

- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai mogok operasi Aptrindo pada 20 Maret akan berdampak buruk bagi sektor logistik dalam negeri.
- Waktu pembatasan angkutan barang dinilai terlalu mepet oleh MTI, seharusnya diumumkan satu bulan sebelumnya dan tidak perlu lebih dari 10 hari.
- Aptrindo meminta pemerintah merevisi durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang menjadi mulai 27 Maret sampai 3 April 2025, dengan syarat tertentu.
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai akan banyak pihak terdampak dari rencana mogok operasi yang bakal dilakukan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada 20 Maret. Hal tersebut tentunya akan memberikan pengaruh buruk bagi sektor logistik dalam negeri.
"Jika benar-benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno dalam pernyataan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (17/3/2025).
1. MTI soroti waktu pembatasan angkutan barang

Djoko menyoroti waktu pembatasan angkutan barang yang sudah ditetapkan pemerintah. Pertama dari sisi pengumuman informasi soal pembatasan angkutan barang yang dinilai Djoko terlalu mepet.
"Pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan satu bulan sebelumnya agar para pengusaha angkutan sudah bisa menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya," kata dia.
Djoko menambahkan, masa pelarangan atau pembatasan angkutan barang sejatinya tidak perlu lama atau tidak lebih dari 10 hari, dengan catatan jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya.
"Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang seperti jalan rel dan perairan," kata dia.
2. Pemerintah mesti kompromi atas tuntutan Aptrindo

Aptrindo menuntut pemerintah merevisi waktu pembatasan angkutan barang yang ditetapkan selama 16 hari atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025.
Aptrindo meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai 27 Maret sampai 3 April 2025. Terkait hal tersebut, Djoko meminta pemerintah berkompromi dan mengambil jalan tengah atas tuntutan tersebut.
"Jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan Aptrindo. Namun, dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan atau over dimension dan over load atau ODOL," ujar dia.
3. Angkutan barang dibatasi agar mudik lancar

Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025. Hal itu diatur dalam SKB yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dikutip Kamis (13/3/2025).
Adapun pembatasan operasional tersebut berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol berlaku selama 16 hari mulai Senin (24//2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.