Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angkutan Barang Dibatasi 16 Hari, Aptrindo Pastikan Mogok Operasi

Aktivitas di SPMT Cabang Belawan (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Aptrindo mogok operasi sebagai respons pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025.
  • Menhub enggan merevisi SKB tiga institusi yang mengatur pembatasan angkutan barang, menyatakan SKB tersebut sudah dikeluarkan dan akan dilaksanakan.
  • Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) tetap bakal melakukan mogok operasi sebagai respons atas pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada momen mudik Lebaran tahun ini.

Kepastian itu disampaikan Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan sebagai respons atas pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi yang tidak akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga institusi tentang pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025.

"Kita lawan. Tindakan Aptrindo cukup mogok tanggal 20 nanti," ujar Gemilang kepada IDN Times, Senin (17/3/2025).

1. Menhub pastikan jalankan SKP tiga institusi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Dudy menyatakan tidak berencana merevisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga insitusi yang mengatur pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu disampaikan Dudy sebagai respons atas keluhan Aptrindo yang menganggap waktu pembatasan angkutan barang terlalu lama.

"SKB itu sudah dikeluarkan dan itu yang akan dilaksanakan. Jadi, kita belum melihat perlu dilakukannya revisi atas pemberlakuan SKB tersebut," kata Dudy.

2. Angkutan barang dibatasi agar mudik lancar

ilustrasi arus mudik saat bulan ramadan menjelang lebaran (unsplash.com/Abdul Ridwan)

Pemerintah mengatur operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025. Hal itu diatur dalam SKB yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dikutip Kamis (13/3/2025).

3. Waktu penerapan pembatasan angkutan barang

Polisi melakukan sosialisasi penertiban truk ODOL. (ntmcpolri.info)

Adapun pembatasan operasional tersebut berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol berlaku selama 16 hari mulai Senin (24//2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Untuk ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatra Utara, Jambi dan Sumatra Barat, Jambi - Sumatra Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us