Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengusaha Usul Fleksibilitas dalam Revisi Aturan Ketenagakerjaan
ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Apindo menilai kontribusi industri pengolahan perlu mencapai 25-30 persen untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

  • Prinsip flexicurity dinilai dapat menggabungkan fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja sesuai kebutuhan tiap sektor.

  • Pembahasan RUU mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta konsep dukungan saat pekerja kehilangan pekerjaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2000-an

Kontribusi industri pengolahan Indonesia pernah mencapai 29 persen.

Sabtu (26/9/2026)

Bob Azam dikutip mengenai penurunan kontribusi industri pengolahan, kebutuhan fleksibilitas aturan ketenagakerjaan, dan kondisi produktivitas pekerja.

sekarang

Kontribusi industri pengolahan disebut sekitar 19 persen, atau 16 persen jika sektor CPO dikeluarkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Apindo mengusulkan fleksibilitas dalam revisi aturan ketenagakerjaan dan menilai industri pengolahan perlu diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen.
  • Who?
    Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bob Azam, Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, dan pemerintah.
  • Where?
    Jakarta, berdasarkan dateline penyampaian keterangan tersebut.
  • When?
    Sabtu (26/9/2026), saat Bob Azam dikutip mengenai kondisi industri dan revisi aturan ketenagakerjaan.
  • Why?
    Kontribusi industri pengolahan menurun, sementara aturan yang sulit diterapkan dinilai dapat menghambat kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
  • How?
    Melalui prinsip flexicurity serta pembahasan RUU yang mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian bagi dunia usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Apindo ingin aturan kerja lebih lentur, tetapi pekerja tetap dilindungi. Mereka bilang pabrik penting untuk membuat ekonomi tumbuh dan menyediakan pekerjaan. Bob Azam juga membicarakan produktivitas pekerja. DPR dan pemerintah sedang membahas RUU. RUU itu ingin membantu pekerja tetap punya hak saat bekerja dan bisa mencari kerja lagi saat kehilangan pekerjaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan revisi aturan ketenagakerjaan memuat kepentingan pengusaha dan pekerja secara bersamaan. Prinsip flexicurity memberi ruang bagi kebutuhan operasional tiap sektor, sementara konsep "tetap kerja" mengarahkan perlindungan agar pekerja tetap mendapat hak dan dukungan ketika kehilangan pekerjaan serta memiliki kesempatan kembali ke pasar kerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) perlu berada di kisaran 25-30 persen jika pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Menurut Apindo, angka tersebut menjadi salah satu ciri negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Sementara, kontribusi industri pengolahan Indonesia terus menurun sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan.

“Kita pernah mencapai 29 persen di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19 persen, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16 persen,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dikutip IDN Times, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit dicapai jika industri manufaktur tidak berkembang. Karena itu, ketentuan yang dinilai dapat mempersulit kegiatan usaha perlu dihindari.

1. Peluang kerja ikut terdampak

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Di sisi lain, tekanan pada industri manufaktur juga berkaitan dengan terbatasnya peluang kerja. Sektor tersebut menjadi salah satu sumber penyerapan tenaga kerja formal. Bob mengatakan, revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan perlu menggunakan prinsip flexicurity, yakni memberikan fleksibilitas bagi pengusaha sekaligus perlindungan bagi pekerja.

“Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain,” ujar dia.

Dia mencontohkan perbedaan pola kerja di setiap sektor. Sektor pariwisata memiliki kebutuhan operasional yang berbeda karena tetap berjalan pada hari libur. Sementara itu, perkebunan kelapa sawit juga memiliki pola kerja yang tidak bisa disamakan dengan sektor lain.

Hal serupa, menurut Bob, terjadi pada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang dinilai sulit diterapkan secara seragam pada seluruh sektor.

2. Produktivitas jadi persoalan

ilustrasi pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Bob juga menyoroti produktivitas pekerja Indonesia yang menurutnya berada di peringkat 48 dalam daya saing global. Dia mengatakan, keterbatasan produktivitas membuat perusahaan harus menambah jam kerja melalui lembur untuk mengejar tingkat produksi yang optimal.

“Rasio kekurangannya (defect ratio) kita berproduksi 50 persen, sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita,” tutur Bob.

3. RUU dorong konsep "Tetap Kerja"

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota Komisi IX DPR sekaligus Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panja untuk membahas substansi RUU tersebut. Pembahasan RUU mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah mengubah konsep dari "kerja tetap" menjadi "tetap kerja".

Melalui pendekatan tersebut, perlindungan pekerja tidak hanya berfokus pada keberlangsungan hubungan kerja dengan satu perusahaan. Perlindungan juga diarahkan agar pekerja tetap mendapat dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan memiliki kesempatan untuk kembali ke pasar kerja.

Zainul mengatakan pendekatan kerja tetap tidak lagi cukup untuk kondisi saat ini. Selama masih bekerja, pekerja tetap harus mendapat pemenuhan hak. Namun, ketika kehilangan pekerjaan, negara perlu menyediakan bantalan agar pekerja dapat kembali memasuki pasar kerja.

Curated For You

Editorial Team

Related Article