Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) perlu berada di kisaran 25-30 persen jika pemerintah ingin mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Menurut Apindo, angka tersebut menjadi salah satu ciri negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Sementara, kontribusi industri pengolahan Indonesia terus menurun sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan.
“Kita pernah mencapai 29 persen di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19 persen, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16 persen,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dikutip IDN Times, Sabtu (26/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit dicapai jika industri manufaktur tidak berkembang. Karena itu, ketentuan yang dinilai dapat mempersulit kegiatan usaha perlu dihindari.
