Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Demo Buruh, Dasco: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

4 min read
Ada Demo Buruh, Dasco: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara target RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).
  • DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

  • Perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Apindo masih dimediasi DPR melalui koordinasi dengan pemerintah.

  • Organisasi buruh menyampaikan 11 tuntutan dan menjadwalkan aksi lanjutan di Gedung DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmas, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan akan rampung pada Oktober 2026, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut elite Partai Gerindra itu, pembahasan RUU tersebut menyisakan sedikit perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang sudah hampir mencapai titik temu dari kedua belah pihak.

Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi sejumlah elemen buruh yang akan menggelar demonstrasi di sejumlah titik di Jakarta, terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketebagakerjaan. Ada sejumlah isu yang akan dibawa, di antaranya pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid dan pemagangan.

"Kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

  1. 1. DPR akan mediasi federasi buruh dan Apindo

    Ada Demo Buruh, Dasco: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)

    Dasco mengatakan, perbedaan pandangan yang masih tersisa akan diupayakan untuk dimediasi DPR. Dalam prosesnya, ia memastikan, DPR juga akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

    "Diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

    Oleh karena itu, Dasco berharap, pembahasan dapat segera menemukan kesepakatan, sehingga RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

  2. 2. Buruh ke Istana sampaikan 11 tuntutan demo hari ini

    Ada Demo Buruh, Dasco: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
    Buruh dari arah Cawang mulai berdatangan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Rohmanudin)

    Sejumlah organisasi buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Sebelum berunjuk rasa, ada 11 pimpinan perwakilan menyampaikan 11 poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.

    "Hari ini saya menerima langsung perwakilan dari organisasi buruh dan langsung juga mendengarkan aspirasi mereka, kami menghargai para pimpinan-pimpinan serikat buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah," ujar Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta.

    Dudung mengatakan, aspirasi yang disampaikan buruh akan disampiakan kepada kementerian terkait dan anggota DPR RI. Menurutnya, Presiden Prabowo berkomitmen terus memberikan pelidungan kepada buruh.

    "Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, Presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik," kata dia.

    Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku, sudah menerima 11 tuntutan. "Dan dalam pertemuan tadi rekan-rekan buruh menyampaikan ada 11 poin. Aspirasi isinya antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berpihak kepada buruh, kepastian kerja dan pencegahan penyalahgunaan outsourcing, kontrak, serta pemagangan. Rekan-rekan buruh juga meminta upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat," kata dia.

  3. 3. Sebelas tuntutan buruh dalam demo hari ini

    Ada Demo Buruh, Dasco: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
    Buruh dari arah Cawang mulai berdatangan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Rochmanudin)

    Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, mengatakan demo hari ini bernama Koalisi Besar Perjuangan Buruh (KPBP). Total, ada 18 organisasi buruh nasional yang akan bergabung dalam aksi tersebut.

    "Kami adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh, hari ini berkesempatan untuk menyampaikan petisi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Bapak Kepala KSP," kata dia.

    Ketua Umum KASBI, Sunarno, mengatakan rute unjuk rasa hari ini dimulai dari Simpang Semanggi hingga area Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara, untuk unjuk rasa di gedung DPR, Akan dilakukan pada 29 September dan 5-7 Oktober 2026.

    "Aksi dilakukan dari Simpang Semanggi sampai ke dekat Bundaran HI, lalu kemudian nanti kami akan menyampaikan informasi ini kepada kawan-kawan di di dekat Bundaran HI. Dan aksi ini akan kita lanjutkan tanggal 29 September di Gedung DPR, juga tanggal 5, 6, 7 Oktober di Gedung DPR juga, karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu, di awal Oktober," ujar Sunarno.

    Berikut 11 poin tuntutan buruh:

    1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
    2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
    3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
    4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
    5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
    6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
    7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
    8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
    9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
    10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
    11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More