Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penumpang Belum Patuh Protokol, Lion Air Hentikan Penerbangan 5 Hari

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Lion Air Group memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Hal itu dilakukan lantaran berdasarkan evaluasi perusahaan, masih banyak penumpang yang belum paham atas ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penerbangan.

"Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana calon penumpang mendapatkannya," kata Coporate Communication perseroan Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (27/5).

1. Lion Air akan melakukan sosialisasi yang lebih intensif

Ilustrasi Pramugrari Lion Air (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Pramugrari Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Danang mengatakan karena hal itu, Lion Air akan melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar calon penumpang lebih mengetahui secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

"Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang," katanya.

2. Lion Air klaim mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran COVID-19

Ilustrasi Lion Air (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Lion Air (IDN Times/Sunariyah)

Dia menjelaskan sejatinya, Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran COVID-19 melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia pun mengatakan telah menyosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan protokol yang disusun Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan.

3. Selasa lalu, Lion Air hanya mengoperasikan 2 penerbangan

Ilustrasi Lion Air. (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Lion Air. (IDN Times/Sunariyah)

Terlepas dari itu, pada Selasa (26/5) lalu, Lion Air hanya mengoperasikan dua penerbangan. Di Soekarno-Hatta, terdapat 22 penerbangan domestik dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, terdiri dari Garuda Indonesia dengan delapan penerbangan, Batik Air 12 penerbangan, dan Lion Air dua penerbangan.

Hal ini terkait aturan warga yang akan masuk kawasan Jabodetabek, khususnya Jakarta, perlu menunjukkan surat izin khusus. Direktur Utama PT Angkasa PuraII Muhammad Awaluddin menegaskan, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta turut memeriksa surat izin untuk memasuki kawasan Jabodetabek mulai Selasa (26/5).

Dengan begitu, setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara daring di situs corona.jakarta.go.id.

"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” katanya melalui keterangannya, Selasa (26/5).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us