Trump Hadapi 2 Ribu Gugatan Tarif usai Putusan Mahkamah Agung AS
- Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global era Trump, menyatakan kebijakan itu melanggar hukum federal dan menegaskan kewenangan penetapan tarif berada di tangan Kongres.
- Lebih dari 2.000 perusahaan, termasuk FedEx dan Dyson, menggugat pemerintah AS untuk menuntut pengembalian dana tarif impor senilai ratusan miliar dolar yang dianggap dipungut secara tidak sah.
- Putusan ini memberi angin segar bagi ekonomi AS dengan mengurangi beban biaya impor, meski beberapa tarif seperti baja dan aluminium masih berlaku serta memicu ketidakpastian administratif baru.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi mengeluarkan keputusan untuk membatalkan sebagian besar tarif global yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan tarif impor terhadap berbagai negara, merupakan tindakan yang ilegal menurut hukum federal.
Putusan tersebut memicu perubahan besar dalam kebijakan perdagangan luar negeri, serta langsung menghentikan mekanisme pemungutan bea masuk yang selama ini dijalankan dengan alasan kekuasaan darurat presiden.
Sejak putusan pembatalan tersebut diumumkan, eskalasi hukum di tingkat nasional meningkat dengan sangat tajam. Saat ini, telah muncul lebih dari 2 ribu gugatan hukum dari berbagai perusahaan besar yang merasa dirugikan oleh kebijakan masa lalu tersebut. Perusahaan-perusahaan ini bergerak cepat menuntut pemerintah untuk segera mengembalikan dana mereka yang bernilai hingga miliaran dolar.
1. Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif global Presiden Trump

Mahkamah Agung AS, melalui pemungutan suara dengan hasil 6-3, secara resmi menetapkan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui wewenang konstitusionalnya. Keputusan ini membatalkan penggunaan undang-undang darurat ekonomi 1977 yang dipakai oleh Trump untuk memberlakukan tarif global secara luas di berbagai negara. Pengadilan menegaskan bahwa wewenang untuk menetapkan tarif dan pajak secara mutlak berada di tangan Kongres, bukan pada cabang eksekutif, kecuali terdapat pendelegasian wewenang yang sangat jelas dan terbatas.
Dalam memberikan keputusannya, Mahkamah Agung menggunakan prinsip hukum yang mengharuskan kebijakan ekonomi berdampak besar untuk memiliki dasar undang-undang yang tegas, bukan sekadar aturan yang bermakna ganda. Pengadilan menolak argumen pemerintah yang menyebut situasi ekonomi saat ini sebagai keadaan darurat nasional yang sah.
Keputusan bersejarah ini otomatis menggugurkan serangkaian perintah eksekutif yang sebelumnya diklaim pemerintah sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan menekan defisit perdagangan. Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Presiden Trump langsung menggelar konferensi pers dan melontarkan kritik yang sangat tajam kepada para hakim.
“Saya sangat malu dengan beberapa hakim yang memutuskan melawan kita. Mereka adalah aib bagi bangsa dan bertindak seperti anjing peliharaan yang tidak setia kepada konstitusi," kata Trump, dilansir Associated Press.
2. Ribuan perusahaan gugat pemerintah AS tuntut pengembalian dana tarif impor

Menyusul putusan Mahkamah Agung, sektor swasta langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan massal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Langkah hukum ini dipelopori oleh perusahaan raksasa logistik FedEx Corp. FedEx, bersama dengan sejumlah perusahaan besar lainnya seperti Dyson Inc., Dollar General Corp., Bausch & Lomb Inc., Brooks Brothers, dan Sol de Janeiro USA, menuntut pengembalian penuh atas bea masuk beserta bunganya yang telah mereka setorkan kepada lembaga Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP).
Hingga akhir Februari 2026, lebih dari 2.000 gugatan telah resmi didaftarkan oleh berbagai perusahaan. Tingginya angka gugatan ini mencerminkan kekhawatiran para importir bahwa pemerintahan Trump akan sengaja menunda proses hukum, demi menahan dana lebih dari 170 miliar dolar AS (Rp2,8 kuadriliun) yang telah terkumpul sejak kebijakan itu berlaku. Dalam dokumen gugatannya, pihak FedEx menegaskan bahwa perusahaan telah menderita secara finansial akibat pembayaran tarif tersebut. Oleh karena itu, mereka mendesak pengadilan untuk segera memerintahkan CBP memproses dan mengembalikan seluruh dana impor yang terdampak.
Ketidakpastian mengenai tata cara pengembalian dana kini menjadi sorotan utama di kalangan pengusaha. Mahkamah Agung memang telah menyerahkan rincian teknis pengembalian uang tersebut kepada pengadilan di tingkat yang lebih rendah, namun mereka tidak memberikan batasan waktu yang pasti. Hakim Brett Kavanaugh bahkan turut memperingatkan adanya potensi kekacauan administrasi di masa depan akibat ketidakjelasan ini.
“Hari ini pengadilan sama sekali tidak menjelaskan apakah pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar yang telah dipungut dari para importir, atau bagaimana caranya. Namun, proses tersebut kemungkinan besar akan menjadi sebuah kekacauan," tulis Kavanaugh, dilansir BNN Bloomberg.
Menambah kerumitan situasi, tim pengacara dari firma hukum Crowell & Moring yang mewakili banyak perusahaan penggugat turut memberikan peringatan. Mereka khawatir pemerintah akan mencoba membatasi syarat pengembalian dana, terutama bagi perusahaan yang tidak mampu membuktikan bahwa beban biaya tarif tersebut tidak ikut dilimpahkan kepada konsumen akhir.
3. Penghapusan tarif impor bawa angin segar bagi ekonomi AS

Penghapusan tarif Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) memberikan angin segar bagi perekonomian AS. Para analis sebelumnya memperkirakan bahwa kebijakan tersebut dapat memangkas pertumbuhan ekonomi jangka panjang sebesar 0,3 persen jika terus dilanjutkan. Sebuah studi dari Federal Reserve Bank of New York juga menemukan bahwa pelaku bisnis dan konsumen di AS menanggung hampir 90 persen dari beban tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Beban tersebut setara dengan kenaikan pajak rata-rata sebesar 1.300 dolar AS (Rp21,8 juta) per rumah tangga pada tahun 2026.
Meskipun putusan Mahkamah Agung ini memberikan keringanan bagi sektor energi, elektronik, dan barang konsumsi, tekanan inflasi rupanya belum sepenuhnya hilang. Hal ini terjadi karena tarif khusus untuk baja dan aluminium masih tetap berlaku, sehingga industri manufaktur berat masih merasakan dampaknya.
Walaupun menghadapi kekalahan telak di pengadilan, Presiden Trump tidak menunjukkan tanda-tanda akan menghentikan kebijakan proteksi ekonominya. Ia segera mengumumkan rencana untuk menggunakan dasar hukum alternatif demi memberlakukan tarif baru. Trump kini mengalihkan fokusnya pada Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Aturan tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari tanpa perlu persetujuan awal dari Kongres, dengan alasan mengatasi masalah keuangan negara.
Namun, langkah baru ini diprediksi akan menghadapi penolakan politik yang kuat di parlemen. Kongres memiliki wewenang penuh untuk menolak perpanjangan tarif tersebut setelah masa berlaku 150 hari berakhir, dan skenario ini menjadi sangat krusial menjelang pemilihan umum paruh waktu.


















