ilustrasi mengirim surat berisi dokumen (pexels.com/John-Mark Smith)
Penunjukan langsung kerap digunakan dalam situasi tertentu, seperti kebutuhan mendadak, sifat pengadaan yang rahasia, atau penyedia yang memenuhi syarat hanya ada satu. Berbeda dari pengadaan langsung, metode ini tidak bergantung pada besaran nilai kontrak, lho.
Prosesnya pun cukup singkat, dimulai dari undangan kepada satu penyedia yang dianggap memenuhi kriteria, kemudian dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi harga. Walau cepat, dokumen pelaksanaan harus lengkap agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, ya.
Berikut kriteria lengkap pengadaan barang/jasa dalam keadaan tententu yang boleh menggunakan mekanisme penunjukan langsung:
a. Penyiapan kegiatan mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
b. Pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
d. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
e. Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk (urea, NPK, ZA) kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
f. Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
g. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapat izin pemerintah.
h. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
h. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak.