Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Beberkan Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Penyerahan DIPA dan TKD 2025 serta peluncuran katalog elektronik versi 6 di Istana Negara pada Selasa (10/12/2024). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN), atau dikenakan tarif 0 persen pada 2025. Kebijakan ini juga mencakup jasa pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air minum.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan beberapa barang dan jasa yang vital bagi masyarakat tetap akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.

"Jasa pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, buku pelajaran, kitab suci, serta jasa kesehatan tetap dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani.

Berikut adalah rincian barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 0 persen pada 2025:

  1. Beras
  2. Jagung
  3.  Kedelai
  4.  Buah-buahan
  5.  Sayur-sayuran
  6.  Ubi jalar
  7. Ubi kayu
  8. Gula
  9. Ternak dan hasilnya
  10. Susu segar
  11. Unggas
  12. Hasil pemotongan hewan
  13. Padi-padian
  14. Kacang-kacangan
  15. Ikan
  16. Udang
  17. Biota lainnya
  18. Rumput laut
  19. Tiket kereta api
  20. Tiket bandara
  21. Angkutan orang
  22. Jasa angkutan umum dan sungai
  23. Penyerahan jasa paket
  24. Pengurusan transport atau freight forwarding
  25. Jasa biro perjalanan
  26. Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
  27. Buku-buku pelajaran
  28. Kitab suci
  29. Jasa kesehatan
  30. Layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
  31. Jasa keuangan dana pensiun
  32. Jasa keuangan lainnya.

Adapun dalam melakukan pemungutan, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us