Menkeu Beberkan Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN), atau dikenakan tarif 0 persen pada 2025. Kebijakan ini juga mencakup jasa pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air minum.
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan beberapa barang dan jasa yang vital bagi masyarakat tetap akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.
"Jasa pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, buku pelajaran, kitab suci, serta jasa kesehatan tetap dibebaskan dari PPN," ujar Sri Mulyani.
Berikut adalah rincian barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 0 persen pada 2025:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Padi-padian
- Kacang-kacangan
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum dan sungai
- Penyerahan jasa paket
- Pengurusan transport atau freight forwarding
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
- Jasa keuangan dana pensiun
- Jasa keuangan lainnya.
Adapun dalam melakukan pemungutan, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.