5 Perbedaan PIRT dan BPOM yang Wajib Diketahui

Bagi pemilik bisnis makanan atau produk konsumsi, PIRT dan BPOM adalah dua hal yang wajib dipahami. Secara umum, PIRT dan BPOM adalah izin edar yang berkaitan dengan legalitas dari sebuah usaha atau brand.
Bisnis yang memiliki izin edar dari PIRT atau BPOM tentu akan lebih dipercaya oleh masyarakat karena dianggap lebih aman dan terjamin. Namun, tahukah kamu kalau PIRT dan BPOM adalah dua jenis perizinan yang berbeda?
Berikut beberapa perbedaan PIRT dan BPOM yang wajib diketahui sebelum mengajukan izin edar untuk bisnismu. Cek selengkapnya di bawah ini, ya!
1. Pengertian

Perbedaan PIRT dan BPOM yang pertama bisa dilihat berdasarkan pengertiannya.
Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah bentuk izin yang perlu diurus oleh usaha atau bisnis yang berskala rumahan. Tujuan mengurus izin PIRT adalah sebagai jaminan bahwa sebuah bisnis rumahan sudah memenuhi standar keamanan makanan. Biasanya produk makanan yang sudah mengantongi izin PIRT mampu awet lebih dari tujuh hari.
Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang khusus mengatur tentang izin edar produk kosmetik, makanan, hingga obat di Indonesia. Biasanya izin BPOM berlaku untuk bisnis yang skalanya lebih besar.
2. Jenis pangan

Perbedaan PIRT dan BPOM selanjutnya terletak pada jenis pangan yang diproduksi. Berikut jenis pangan untuk izin edar PIRT dan BPOM:
Jenis pangan yang wajib memiliki PIRT
- Diproduksi di dalam negeri
- Produk pangan terkemas dan memiliki label khusus
- Tidak mencantumkan klaim khusus
- Masa keawetan bisa lebih dari tujuh hari dalam suhu ruangan.
Jenis pangan yang wajib memiliki BPOM
- Mengandung Bahan Tambahan Pangan (BTP)
- Pangan uji pasar
- Pangan olahan dalam kemasan eceran
- Pangan fortifikasi atau ditambah dengan zat gizi
- Pangan dengan wajib SNI
Sementara itu, ada beberapa makanan yang tidak wajib memiliki izin edar, antara lain:
- Pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli atau siap saji
- Pangan yang dijual langsung dalam jumlah besar ke perusahaan
- Pangan impor dalam jumlah kecil
- Pangan yang digunakan untuk bahan baku
- Pangan dengan masa keawetan kurang dari tujuh hari.
3. Proses dan skala produksi

Perbedaan PIRT dan BPOM berikutnya berkaitan dengan proses dan skala produksi dari sebuah usaha atau bisnis. Makin besar skala bisnis, maka makin banyak pula perizinan yang harus diurus.
Biasanya bisnis rumahan hanya membutuhkan izin PIRT karena produksinya yang masih berskala kecil. Sedangkan bisnis berskala besar biasanya perlu mendapatkan izin dari BPOM.
Selain itu, bisnis yang perlu mengurus PIRT biasanya proses produksinya masih manual atau menggunakan tenaga manusia dengan skala produksi yang kecil. Sementara itu, bisnis yang harus mengurus izin BPOM biasanya menggunakan teknologi khusus dan mesin canggih.
4. Masa berlaku

Masa berlaku izin PIRT dan BPOM juga berbeda. Umumnya, izin PIRT memiliki masa berlaku sekitar lima tahun terhitung sejak masa terbit. Pemilik usaha juga bisa melakukan perpanjangan izin jika dibutuhkan.
Biasanya waktu perpanjangan PIRT dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku PIRT berakhir dan tidak diperpanjang, maka pemilik usaha harus mengurus ulang dokumen perizinan.
Sementara izin BPOM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus melakukan pendaftaran ulang paling lambat 10 hari sebelum masa berlakunya habis. Biasanya BPOM memiliki perizinan yang lebih ketat dan waktu pengurusan yang lebih panjang.
5. Cara mendapatkan izin

Cara mendapatkan izin PIRT dan BPOM juga berbeda. Umumnya, pengajuan izin PIRT bisa dimulai dari melakukan permohonan lebih dulu di level kabupaten atau kota. Salah satunya dengan mengisi formulir khusus dengan melampirkan beberapa dokumen.
Lalu, pengajuan izin PIRT akan diverifikasi dan diseleksi untuk mengecek administrasinya. Kemudian ada proses rekomendasi dan rujukan agar sebuah usaha mendapatkan nomor PIRT.
Sedangkan cara mendapatkan izin BPOM memiliki proses pengurusan yang lebih kompleks dan panjang. Pemilik bisnis harus melampirkan NPWP, izin surat di bidang produksi pangan, hasil audit sarana produksi atau sertifikat khusus, akta notaris, hingga surat kuasa.
Lalu, pihak BPOM akan melakukan seleksi dan verifikasi berkas untuk menentukan apakah sebuah produk lolos atau tidak.
Demikianlah perbedaan PIRT dan BPOM yang wajib diketahui sebelum mengajukan perizinan untuk bisnismu. Semoga bermanfaat!