Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berapa Gaji Kepala Desa 2026? Ini Rincian dan Tunjangannya

Berapa Gaji Kepala Desa 2026? Ini Rincian dan Tunjangannya
ilustrasi seorang Kepala Desa (unsplash.com/ahmad fazlinur ramadhan)
Intinya Sih
  • Gaji kepala desa tahun 2026 diatur lewat PP Nomor 16 Tahun 2026 dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa untuk pembangunan fisik.
  • Besaran gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a, dengan kisaran minimal Rp2,62 juta hingga bisa mencapai Rp3,5 juta tergantung kebijakan daerah.
  • Kepala desa juga menerima tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, serta purna tugas, dan dijamin perlindungan BPJS serta hak cuti untuk mendukung kesejahteraan kerja mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pernah terpikir berapa sebenarnya gaji kepala desa di Indonesia saat ini? Meski sering dianggap sebagai pengabdian, posisi ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan di tingkat paling dasar.

Penghasilan seorang pemimpin desa ternyata sudah diatur secara ketat oleh pemerintah melalui regulasi terbaru. Angkanya pun terbilang cukup kompetitif dan menarik untuk disimak bagi kamu yang tertarik pada jalur karier pemerintahan desa.

Table of Content

1. Dari mana asal gaji kepala desa?

1. Dari mana asal gaji kepala desa?

Sebanyak 128 kepala desa terpilih di Banyuwangi resmi dilantik usai Pilkades serentak. IDN TImes/Istimewa
Sebanyak 128 kepala desa terpilih di Banyuwangi resmi dilantik usai Pilkades serentak. IDN TImes/Istimewa

Sebelum masuk ke angka nominal, penting untuk memahami dari mana sumber dana untuk membayar para pejabat desa ini. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026, penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya tidak bersumber dari Dana Desa yang biasa digunakan untuk pembangunan fisik.

Dana tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD). Jika ADD di sebuah wilayah tidak mencukupi, pemerintah daerah bisa mengambil dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa, sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini memastikan bahwa hak keuangan perangkat desa tetap terpenuhi tanpa mengganggu anggaran pemberdayaan masyarakat.

2. Besaran gaji kepala desa tahun 2026

Ilustrasi kepala desa (kades) (IDN Times Ervan)
Ilustrasi kepala desa (kades) (IDN Times Ervan)

Berapa angka pastinya? Besaran penghasilan tetap ini dipatok berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk jabatan kepala desa, pemerintah menetapkan angka sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/a.

Melihat data terbaru, gaji pokok PNS Golongan II/a masa kerja 0 tahun berada di angka Rp2.184.000. Artinya, secara nasional, gaji kepala desa minimal adalah Rp2.620.800 per bulan. Namun, angka ini bisa lebih tinggi tergantung pada kebijakan Bupati atau Wali Kota di masing-masing daerah yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal, seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang di mana angkanya bisa menyentuh Rp3,5 juta.

3. Tunjangan yang diterima kepala desa

Suasana pelantikan 57 kepala desa di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Jumat (6/12). IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Suasana pelantikan 57 kepala desa di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, Jumat (6/12). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, seorang kepala desa juga berhak menerima berbagai tunjangan. Berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30 persen dari APBDes dapat dialokasikan untuk membiayai gaji dan tunjangan ini. Berikut adalah beberapa komponen tambahannya:

  • Tunjangan Jabatan: Sebagai kompensasi atas tanggung jawab memimpin, biasanya dipatok mulai dari Rp500.000.
  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan kedisiplinan dan inovasi dalam memimpin desa, rata-rata sebesar Rp300.000.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Bantuan untuk sosial-ekonomi pribadi senilai Rp200.000.
  • Tunjangan Purna Tugas: Bentuk apresiasi yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan, yang besarannya diatur oleh peraturan daerah.

4. Hak kesejahteraan dan fasilitas tambahan

beda tunjangan dan insentif
ilustrasi tunjangan dan insentif (unsplash/alexander grey)

Menjadi kepala desa bukan hanya soal gaji dan tunjangan tunai. Pemerintah juga menjamin sisi proteksi dan pengembangan diri bagi para perangkat desa agar performa kerja tetap maksimal di lapangan.

Aparatur desa berhak mendapatkan jaminan perlindungan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka memiliki hak cuti, mulai dari cuti tahunan, sakit, hingga melahirkan. Dalam beberapa kasus di daerah tertentu, kepala desa juga bisa mendapatkan tunjangan transportasi atau operasional untuk menunjang mobilitas saat melayani warga yang tersebar di wilayah pelosok.

Memahami rincian gaji kepala desa di atas menunjukkan bahwa profesi ini kini semakin profesional secara finansial. Dengan total penghasilan yang bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta jika digabungkan dengan tunjangan, posisi ini menjadi peluang karier yang menjanjikan bagi putra-putri daerah yang ingin memajukan tanah kelahirannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More