Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP Catat 13,06 Juta SPT Tahunan Masuk hingga 30 April 2026

DJP Catat 13,06 Juta SPT Tahunan Masuk hingga 30 April 2026
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • DJP mencatat 13,06 juta SPT Tahunan masuk hingga 30 April 2026 untuk Tahun Pajak 2025, dengan batas pelaporan WP orang pribadi berakhir pada tanggal tersebut.
  • Tingkat pelaporan baru mencapai sekitar 83 persen dari target 15 juta SPT, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dibandingkan badan dan sektor migas.
  • Aktivasi akun Coretax meningkat pesat hingga hampir 19 juta pengguna, menunjukkan adopsi digital yang tinggi di kalangan wajib pajak individu, badan, dan instansi pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 13.056.881 SPT Tahunan telah diterima hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi memang jatuh pada 30 April, sementara WP badan mendapat perpanjangan hingga 31 Mei 2026.

“Untuk periode sampai dengan 30 April 2026, tercatat 13.056.881 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dikutip Sabtu (2/52026).

1. Pelaporan pajak saat ini 83 persen

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Inge menjelaskan realisasi pencapaian pelaporan pajak saat ini baru mencapai sekitar 83 persen dari target yang ditetapkan DJP sebesar 15 juta SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT Wajib Pajak Badan.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 SPT, capaian saat ini masih tertinggal sekitar 2,56 juta SPT, atau baru mencapai 83,2 persen dari target.

2. Rincian tahun baku Januari-Desember 2026

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan jenis wajib pajak dan tahun buku, pelaporan terbagi menjadi:

  • OP Karyawan: 10.743.907 SPT
  • OP Non Karyawan: 1.438.498 SPT
  • Badan (Rp): 846.682 SPT
  • Badan (USD): 1.379 SPT
  • Migas (Rp): 13 SPT
  • Migas (USD): 181 SPT

Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025)

  • Badan (Rp): 26.184 SPT
  • Badan (USD): 37 SPT

Mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara pelaporan badan dan sektor migas relatif lebih kecil.

3. Aktivasi Coretax Meningkat PesatAB

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)

Selain pelaporan, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, platform digital untuk layanan pajak. Hingga 30 April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 18.993.498, dengan rincian:

  • WP Orang Pribadi: 17.803.629
  • WP Badan: 1.098.274
  • WP Instansi Pemerintah: 91.366
  • WP PMSE: 229

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More