Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagai bagian dari reformasi tata kelola subsidi pupuk.
Perubahan landasan hukum tersebut sekaligus untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan industri pupuk nasional. Selain itu, regulasi ini memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, dan modernisasi industri pupuk nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira mengatakan, Pupuk Indonesia menyambut implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat agenda transformasi yang selama ini telah dilakukan perusahaan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel, dikutip Senin (22/12/2025).
