Pertamina Dapat Dana Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun dari Pemerintah

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memperoleh pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) selama 2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Atas hal tersebut, Pertamina pun mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun angka Rp132,44 triliun tersebut terdiri atas pembayaran dana kompensasi untuk triwulan I-III 2023 sebesar Rp82,73 triliun, 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp569 miliar.
Dana yang dibayarkan pemerintah kepada Pertamina itu merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Nilai dana kompensasi itu sendiri telah ditinjau oleh Kemenkeu.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan-III 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan." tutur Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/1/2023).
1. Pertamina ajak masyarakat mengapresiasi pemerintah

Selain itu, Nicke mengapresiasi pemerintah lantaran terus mendukung Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.
Sejalan dengan hal tersebut, Nicke mengajak masyarakat memberikan apresiasi kepada pemerintah karena terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.
"Caranya dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah serta bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara," kata dia.
2. Pertamina pastikan BBM Bersubsidi digunakan konsumen yang berhak

Pertamina, sambung Nicke, terus berupaya memastikan agar BBM Bersubsidi tepat sasaran dan ditujukan untuk konsumen yang berhak.
"Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak," ujar dia.
3. Cara Pertamina pastikan BBM Bersubsidi tepat sasaran

Pertamina memiliki beberapa cara sebagai upaya memastikan BBM Bersubsidi tepat sasaran. Pertama, menerapkan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya, kata Nicke, semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan.
Kedua, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Exception signal ini mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan lain sebagainya.
"Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3,04 trilliun," ucap Nicke.
Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Keempat, Pertamina mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.