Pertamina Hormati Proses Hukum Kasus Tata Kelola Migas

- Pertamina siap bersikap kooperatif
- Kejagung sudah tetapkan tersangka baru
Jakarta, IDN Times - Menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (11/7/2025).
1. Pertamina siap bersikap kooperatif

Fadjar mengatakan, Pertamina akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
Selain itu, dia juga menegaskan, di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina tentang energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.
2. Kejagung sudah tetapkan tersangka baru

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2019-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 273 orang saksi, 16 ahli, dan sembilan orang tersangka. Dengan demikian, hingga kini Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka.
Salah satu orang yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, M. Riza Chalid.
3. Total kerugian negara bertambah, capai Rp285 triliun

Kejagung juga sudah mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018 sampai 2023 mencapai Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan, kerugian negara itu berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).