Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan. Hal itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi kepada perusahaan untuk merespons aspirasi pekerja.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11 /2021).
Sosialisasi ini disampaikan Kemenaker kepada perusahaan usai menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemenaker, Jakarta, Jumat (19/11/2021).