Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan Kerajinan Lukisan Semarang Kantongi Izin Kawasan Berikat

ilustrasi ekspor impor (Pexels.com)
Intinya sih...
  • PT Wadou Creative Art Indonesia mendapatkan izin fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.
  • Perusahaan berorientasi ekspor ini bergerak di bidang produksi kerajinan lukisan berbingkai atau hiasan dinding.
  • Kawasan Berikat memberikan efisiensi waktu pengiriman barang dan kemudahan fasilitas fiskal untuk mendorong peningkatan nilai devisa ekspor.

Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Wadou Creative Art Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (23/4/2025).

Fasilitas tersebut diberikan sebagai wujud dukungan Bea Cukai terhadap pertumbuhan industri berorientasi ekspor di wilayah tersebut.

1. Total nilai investasi tembus Rp169,7 triliun

ilustrasi produk kerajinan tangan (unsplash.com/Nathana Reboucas)

Direktur PT. Wadou Creative Art Indonesia, Yan Zizhong mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kerajinan lukisan berbingkai atau hiasan dinding, dengan tujuan ekspor ke pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.

"Total nilai investasi yang ditanamkan perusahaan ini pada tahun 2025 mencapai Rp169,7 miliar," katanya. 

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih atas fasilitas kepabeanan yang diberikan sehingga bisa memperluas pasar ekspor dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

2. Fasilitas kawasan berikat diberikan untuk perusahaan yang mau ekspor

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Dok. IDN Times)

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa Kawasan Berikat merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan industri berorientasi ekspor.

“Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat ini, diharapkan PT Wadou Creative Art Indonesia dapat mendorong peningkatan nilai devisa ekspor. Proyeksinya, pada tahun 2025 ekspor dapat mencapai Rp183,6 miliar dan meningkat signifikan menjadi Rp1,1 triliun pada tahun 2029,” ungkap Megah.

 

3. Kawasan berikat ciptakan dampak ekonomi dan naikkan kontribusi ke PDB

ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi (pexels.com/Monstera)

Selain peningkatan ekspor, keberadaan Kawasan Berikat juga diproyeksikan menciptakan dampak ekonomi positif di lingkungan sekitar, seperti bertambahnya lapangan kerja dan berkembangnya usaha-usaha penunjang, seperti warung makan, tempat kos, dan jasa transportasi.

Pada tahun 2025, perusahaan ini diperkirakan akan menyerap 110 karyawan, dan jumlah tersebut akan meningkat menjadi 408 karyawan pada tahun 2029. Namun demikian, Megah juga mengingatkan agar perusahaan tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Kami tekankan bahwa seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Hati-hati jika ada oknum yang mengaku dari Bea Cukai dan meminta sejumlah uang. Silakan konfirmasi langsung ke kantor kami bila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat:

  • Efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan
  • Kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.
  • Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us