PIS Bantah Mau Jual Kapal PIS Pioneer yang Ditahan Malaysia

PIS menegaskan kapal PIS Pioneer tidak akan dijual dan perusahaan merupakan pemilik sah kapal tersebut.
Kapal masih ditahan di perairan Muar, Malaysia, sementara sengketa dengan MEG berjalan di dua forum hukum.
PIS memastikan kepatuhan terhadap OFAC dan mendapat dukungan pemerintah untuk melindungi kapal serta awaknya.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak memiliki rencana menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia.
"PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," kata Pjs Corporate Communication PIS Vega Pita dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
PIS saat ini masih bersengketa dengan Maharani Energy Gateway (MEG), salah satu mitra bisnisnya di Malaysia. Perkara tersebut berjalan di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
1. PIS pastikan kapal tak kena sanksi OFAC

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS menyatakan tetap memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Office of Foreign Assets Control (OFAC). PIS memastikan tidak ada kapal miliknya yang terkena sanksi OFAC.
"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC," ujar dia.
2. PIS hormati proses hukum yang berjalan

Ilustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa Vega menyatakan PIS Pioneer hingga kini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan terus memantau kondisi kapal dan awaknya. Keselamatan dan keamanan kru menjadi prioritas PIS selama kapal masih berada dalam kondisi tersebut.
Dalam menyelesaikan sengketa, PIS sebelumnya mengedepankan negosiasi dan komunikasi untuk mencari penyelesaian. Langkah hukum kemudian ditempuh dalam proses tersebut.
"Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini," tuturnya.
3. PIS dapat dukungan dari pemerintah

Ilustrasi kapal tanker Pertamina. (Dok. Pertamina) Dalam proses penyelesaian sengketa, PIS mendapat dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Dukungan tersebut berasal dari Kementerian Luar Negeri. Dukungan juga datang dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Dukungan tersebut ditujukan untuk memastikan perlakuan yang adil serta perlindungan terhadap kapal dan awaknya. PIS juga menyatakan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















