Langgar Aturan Data Privasi, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun

TikTok keberatan dengan besaran denda

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mengatur seluruh pengawasan data TikTok di Uni Eropa (UE), mengatakan bahwa platform media sosial itu telah melanggar General Data Protection Regulation (GDPR). Ini khususnya tentang pelanggaran data privasi pada akun anak-anak.

DPC kemudian menjatuhkan denda 345 juta euro atau sekitar Rp5,6 triliun pada Jumat (15/9/2023) terhadap platform media sosial yang berasal dari China tersebut. Ini merupakan denda terbesar yang diterima TikTok.

Sebelumnya, DPC juga telah melakukan investigasi terhadap pelanggaran data yang dilakukan platform media sosial lainnya seperti Instagram dan Facebook milik Meta. Platform tersebut menjalankan operasinya di UE dari Irlandia.

Baca Juga: 1 Koin TikTok Berapa Rupiah? Ini Harga Terbaru dan Daftar Giftnya

1. Beberapa rincian mengenai pelanggaran TikTok

Langgar Aturan Data Privasi, TikTok Didenda Rp5,6 Triliunilustrasi (Unsplash.com/Solen Feyissa)

DPC mengatakan TikTok telah gagal melindungi konten pengguna di bawah umur dari pandangan publik. Platform itu melanggar GDPR dengan menempatkan akun pengguna anak-anak di pengaturan publik secara default.

Dilansir The Guardian, TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang transparan kepada pengguna anak-anak, mengizinkan orang dewasa mengakses akun anak-anak, dan tidak memperhitungkan risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah usia 13 tahun.

DPC menjelaskan, pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun diarahkan melalui proses pendaftaran sedemikian rupa sehingga akun mereka di setel ke publik. Ini berarti, siapa saja dapat melihat konten akun dan mengomentarinya.

Baca Juga: Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di China

2. TikTok keberatan dengan besarnya denda

Masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan TikTok. Namun, menurut DPC, khususnya dalam hal metode verifikasi usia pengguna, platform itu tidak melakukan pelanggaran terhadap GDPR.

Dilansir Sky News, politisi di Eropa sedang dengan getol untuk menerapkan aturan perlindungan data privasi dan meluncurkan pusat data lokal pertama di Dublin. Beberapa raksasa media sosial telah terkena hantaman denda karena melakukan pelanggaran.

Irlandia akan jadi tuan rumah server kedua dan selanjutnya di Norwegia. Saat ini data pengguna disimpan di server Amerika Serikat (AS) dan Singapura.

TikTok sendiri menjelaskan penyelidikan DPC dilakukan antara 31 Juli dan 31 Desember 2020. Perusahaan mengatakan pihaknya telah mengatasi masalah tersebut. TikTok dengan hormat menolak keputusan, terutama terkait besarnya denda yang dijatuhkan.

3. Denda kepada TikTok jauh lebih kecil dibanding dengan lainnya

Langgar Aturan Data Privasi, TikTok Didenda Rp5,6 Triliunilustrasi (Unsplash.com/Dima Solomin)

DPC memberikan kesempatan pada perusahaan dalam waktu tiga bulan untuk membuat pemrosesan data sepenuhnya mematuhi GDPR. Sonia Livingstone, yang meneliti hak dan pengalaman digital anak-anak di London School of Economics and Political Science, menyambut baik keputusan DPC

"Platform harus menjelaskan bagaimana data mereka diperlakukan dan, yang paling penting, memperlakukan data mereka dengan adil, karena privasi adalah hak anak," ujar Livingstone dikutip dari BBC.

TikTok yang keberatan dengan masalah besaran denda, sebenarnya jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan dengan denda terhadap platform lain. Seperti misalnya denda kepada Meta, perusahaan induk Facebook itu didenda 1,2 miliar euro atau Rp19,6 triliun.

Sebelumnya, TikTok juga telah mendapat denda dari regulator Inggris sebesar 12,7 juta poundsterling atau sekitar Rp241,7 miliar. Inggris telah keluar dari UE sehingga negara itu juga memiliki aturan main sendiri terhadap perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Strategi Dagang Ci Mehong yang Viral di TikTok, Menginspirasi!

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya