Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Produsen Nakal yang Memainkan Harga Obat COVID-19 Bakal Dihukum!

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah  bersama Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi akan menindak tegas secara hukum produsen atau distributor obat yang menjual untuk perawatan pasien COVID-19 dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan mengganggu keselamatan pasien.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan kebutuhan obat untuk pasien COVID-19 dapat terpenuhi.

1. Importir, produsen, dan distributor obat bakal diperiksa

Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan (www.instagram.com/@luhut.pandjaitan)
Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan (www.instagram.com/@luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM darurat mengatakan penyebab kelangkaan obat untuk pasien COVID-19 di apotek-apotek akan digali. Salah satunya dengan memeriksa importir, produsen, dan distributor obat.

"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).

2. Produsen obat COVID-19 diminta percepat produksi

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, pemerintah juga akan meminta komitmen produsen dari obat COVID-19 untuk mempercepat produksinya, baik untuk obat yang diperoleh secara impor, maupun produksi dalam negeri. 

Kemudian, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia. Kedua upaya tersebut dilakukan untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus COVID-19 harian.

3. Harga eceran tertinggi obat penanganan COVID-19 sudah ditetapkan

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan penanganan COVID-19 seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021. Berikut daftarnya:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
8. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
9. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
10. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us