Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR 10,5 Juta ASN Cair Tanpa Potongan Pajak, Kenapa?

THR 10,5 Juta ASN Cair Tanpa Potongan Pajak, Kenapa?
Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya Sih
  • Pemerintah memastikan sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima THR Lebaran tanpa potongan pajak penghasilan.
  • Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menyebut pajak THR tetap dikenakan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh jumlah penuh.
  • Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya guna menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyebut sekitar 10,5 juta aparatur negara akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Penerima tersebut terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Menariknya, THR yang diterima aparatur negara tersebut diberikan tanpa potongan pajak. Lantas, mengapa THR bagi aparatur negara tidak dikenakan pajak?

1. Pajak THR PNS ditanggung pemerintah sesuai ketentuan

THR 10,5 Juta Aparatur Negara Cair Tanpa Potongan Pajak, Kenapa?
Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tanpa potongan pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan pajak penghasilan (PPh) atas THR tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Namun, pajak tersebut tidak dibebankan kepada penerima, karena ditanggung pemerintah. Dengan demikian, PNS menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 aturan tersebut. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan THR dan gaji ketiga belas tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

2. Rincian komponen THR yang akan diterima PNS

THR 10,5 Juta Aparatur Negara Cair Tanpa Potongan Pajak, Kenapa?
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas komponen:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja.

3. Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk anggaran THR PNS

THR 10,5 Juta Aparatur Negara Cair Tanpa Potongan Pajak, Kenapa?
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan bagi sekitar 2,4 juta aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Kemudian Rp20,2 triliun disiapkan untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.

Sementara, sekitar Rp12,7 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR bagi 3,8 juta pensiunan. Kenaikan anggaran tersebut menjadi sinyal komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More