Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil PT Timah, BUMN yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Ilustrasi pekerja PT Timah Tbk (TINS). (dok. Timah)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus  korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022 yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.

PT Timah sendiri adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang saat ini menjadi bagian dari Holding BUMN pertambangan MIND ID. Berikut sejarah dan profil PT Timah.

1. Sudah berdiri selama 47 tahun

Ilustrasi pekerja PT Timah Tbk (TINS). (dok. Timah)

PT Timah telah berusia 47 tahun. Perusahaan pelat merah itu  didirikan pada 2 Agustus 1976 dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995.

Dikutip dari situs resminya, Jumat (29/3/2024), PT Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

PT Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

2. Wilayah operasi PT Timah

officialtimah

PT Timah berlokasi di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Perusahaan memiliki wilayah operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kalimantan Selatan, serta Cilegon, Banten.

Perusahaan memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan serta penambangan nontimah.

3. Kasus korupsi PT Timah disebut rugikan negara Rp271 triliun

Suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan belasan tersangka kasus korupsi PT Timah. Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us