Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak(pexels.com/leeloothefirst)
ilustrasi pajak(pexels.com/leeloothefirst)

PTKP adalah kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau berupa komponen yang menentukan besaran nominal pajak penghasilan seseorang. PTKP adalah batasan yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar lebih adil untuk seluruh masyarakat.

Supaya makin paham, berikut penjelasan tentang pengertian, fungsi, tarif, dan cara menghitung PTKP yang perlu kamu ketahui. Simak sampai selesai, ya!

1. Pengertian PTKP

ilustrasi pajak(pexels.com/rodnaeproductions)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah penghasilan seorang wajib pajak yang terbebas dari PPh 21 atau pajak penghasilan. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 7, PTKP adalah batas yang berfungsi sebagai pengurangan hasil penghasilan neto seorang wajib pajak.

Intinya, PTKP adalah dasar untuk menghitung pajak penghasilan tahunan. Jika penghasilan dalam setahun kurang dari PTKP, maka tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh 21.

Namun jika penghasilan lebih dari PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh 21.

2. Fungsi PTKP

ilustrasi pajak(pexels.com/nataliyavaitkevich)

Pajak penghasilan di Indonesia tidak dibebankan pada penghasilan bruto seseorang karena pemungutan hanya berlaku pada Penghasilan Kena Pajak (PKP). Makanya, makin tinggi penghasilan seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang dibayarkan.

Dalam hal ini, fungsi PTKP adalah melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah agar tidak membayar pajak lagi.

3. Status PTKP

Ilustrasi keluarga (pexels.com/@august-de-richelieu)

Dalam PTKP, ada beberapa kategori tertentu untuk mendapat pembebasan PPh 21. Kategori dan kriteria ini disebut Status PTKP, yaitu kode yang mewakili status perkawinan.

Misalnya, kode TK artinya Tidak Kawin dan kode K artinya Kawin. Adapun beberapa status PTKP adalah sebagai berikut.

Status Lajang atau belum menikah (TK)

  • TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
  • TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
  • TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
  • TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.

Status menikah (K)

  • K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
  • K/1: kawin dan 1 tanggungan.
  • K/2: kawin dan 2 tanggungan.
  • K/3: kawin dan 3 tanggungan.

Status PTKP digabung (K/I)

  • K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
  • K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
  • K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
  • K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

4. Tarif PTKP

Ilustrasi pajak (unsplash.com/kellysikkema)

Nominal tarif PTKP di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan sejak pertama kali diatur pada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jika ditotal, pemerintah sudah mengubah tarif PTKP sebanyak sembilan kali.

Tarif PTKP terbaru diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, yaitu untuk orang pribadi sebesar Rp54.000.000 per tahun dan tambahan sebesar Rp4.500.000.

5. Cara menghitung PTKP

ilustrasi perhitungan pajak (pixabay.com/stevepb)

Lalu, bagaimana cara menghitung PTKP? Sebelumnya, ada beberapa ketentuan perhitungan PTKP yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Cara menghitung PTKP adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000.
  • Wajib Pajak yang kawin ditambah Rp4.500.000, sehingga menjadi Rp58.500.000.
  • Tambahan seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000, sehingga menjadi Rp108.000.000.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000 dan maksimal tiga orang setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak.
  • Keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

6. Contoh cara menghitung PTKP Pribadi

Ilustrasi karyawan bekerja efisien (freepik.com/tirachardz)

Jika masih bingung, kamu bisa menyimak contoh cara menghitung PTKP Pribadi sebagai berikut:

Rendra adalah karyawan swasta yang memiliki penghasilan bersih Rp6.000.000 per bulan dan sudah dikurangi biaya-biaya lain, seperti BPJS dan asuransi. Rendra belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga masuk ke Status TK/0.

Maka berikut simulasi cara menghitung PTKP dan besaran PPh yang harus dibayarkan:

  • Penghasilan bersih setelah dikurangi biaya BPJS dan asuransi per bulan: Rp6 juta
  • Penghasilan bersih per tahun: Rp72 juta
  • PTKP TK/0: Rp54 juta
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp18 juta
  • PPh terutang 5 persen x Rp18.000.000: Rp900 ribu
  • PPh per bulan Rp900.000 / 12: Rp75 ribu

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Jadi, PTKP adalah batas nominal penghasilan seseorang yang terbebas dari pajak penghasilan atau PPh 21. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu, ya!

Editorial Team