Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Pihak Pemotong PPh 21, Apa Hak dan Kewajibannya?

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan pungutan atas penghasilan suatu individu dari suatu pekerjaan, jasa dan kegiatan. Jadi ketika kita memperoleh gaji, honorarium, tunjangan ataupun pembayaran yang sehubungan dengan pekerjaan, maka kita berpotensi menjadi subjek pajak PPh 21.

Sedangkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 merupaan pajak atas penghasilan seseorang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak akan menjadi subjek pajak dalam negeri.

Setelah mengetahui apa itu PPh pasal 21, terdapat pihak yang diberikan hak atau kewajiban untuk melakukan pemotongan atas penghasilan dari wajib pajak sesuai dengan aturan PPh 21.

Lebih lanjut, berikut sajian mengenai siapakah yang mempunyai hak sebagai pemotong PPh 21.

1. 5 kelompok pemotong PPh 21

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, menyebutkan terdapat lima kelompok yang berhak dan wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan atas sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.

1. Pemberi kerja

Pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai wajib melakukan pemotongan pembayaran imbalan.

- Orang Pribadi

- Badan

- Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Sedangkan untuk objek pajak yang dipotong PPh 21 adalah semua jenis penghasilan yang diterima oleh pegawai dan bukan pegawai.

2. Bendahara Pemerintah

Bendahara atau pemegang uang kas pada pemerintahan pusat termasuk institusi bersangkutan seperti TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, Kedutaan Besar Indonesia di negara lain dan sejumlah lembaga negara lainnya.

3. Dana Pensiun

Objek pajak dari dana pensiun merupakan penghasilan berupa uang pensiun dan tabungan individu di hari tua. Sebagai badan penyelenggara sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, BP Jamsostek membayarkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada karyawan secara berkala.

4. Orang pribadi atau badan yang membayar honorarium

Badan yang membayarkan honorarium sebagai imbalan jasa dan kegiatan wajib memotong pajak PPh 21 dengan objek pajak berupa:

- Honorarium, komisi atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri termasuk tenaga ahli

- Honorarium, komisi atau pembayaran lain sehubungan jasa atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi dengan subjek pajak luar negeri.

- Honorarium, Komisi, atau pembayaran lain kepada peserta didik dan pelatihan dan peserta magang.

5. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan termasuk pemerintah, orang pribadi, badan, organisasi, serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

2. Hak dan kewajiban pemotong PPh 21

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 11 UU mengenai ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perusahaan wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kantor pelayanan pajak. Kemudian, perusahaan wajib melakukan perhitungan PPh 21 yang terdokumentasikan dalam catatan atau kertas kerja perhitungan PPh penerima penghasilan.

Pemotong pajak wajib menyetorkan pajak kepada negara paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Diawali dengan pembuatan kode billing melalui aplikasi perpajakan, internetn banking, kantor pos, teller bank maupun langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Setelah itu pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, kantor pos, internet dan mobile banking ataupun ATM.

Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib membuat bukti potong PPh 21. Sedangkan untuk pegawai penerima pensiun berkala diwajibkan membuat bukti potong setahun sekali dengan bentuk formulis 1721 A1 dan A2.

3. Jenis penghasilan yang terkena pemotongan PPh 21

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan penjelasan diatas penghasilan yang terkena pemotongan PPh pasal 21, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai tetap baik teratur dan teratur, pensiunan, pesangon, tunjangan hari tua, pekerja lepas atau freelance.

Selain itu, imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai seperti komisi atau honorarium atas jasa, uang saku, penghasilan jasa produksi, bonus serta penarikan dana pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan oleh peserta yang masih berstatus pegawai juga termasuk penghasilan yang akan dikenai potongan PPh pasal 21.

Share
Topics
Editorial Team
Raihan Ali Putra S
EditorRaihan Ali Putra S
Follow Us