Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak 12 Tahun, Ini Kronologinya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak 2011 atau sekitar 12 tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara ini bermula ketika Rafael
resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari 2005. Saat itu ia memiliki kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, ayah Mario Dandy itu diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, salah satunya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujarnya.
Sebagai bukti permulaan awal, penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sebesar 90 ribu dolar, yang penerimaannya melalui PT AME.
Penyidik juga menyita barang bukti setelah menggeledah rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Barangnya ini terdiri dari, ada dompet ya ada dua, kemudian ikat pinggang satu, jam tangan satu, tas (mewah) 68, perhiasan 29, sepeda satu, kemudian juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah,” kata Firli.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Dalam perkara ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



















