Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), apabila rasio pajak (tax ratio) Indonesia berhasil ditingkatkan hingga mencapai 12 persen. Saat ini, angka tersebut masih stagnan di kisaran 10 persen.
Rencana ini sebagai bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup pemberian insentif bagi pegawai yang berkinerja baik, sekaligus penindakan tegas bagi oknum yang melakukan pelanggaran.
"Kalau kinerjanya bagus, (bila dari data) tax ratio sekitar 10 persen, kalau bisa naik jadi 12 persen dalam satu tahun kita akan beri insentif supaya ada perlakuan yang adil. Ada hukuman bagi yang melanggar, dan ada penghargaan bagi yang bekerja dengan baik," ujar Purbaya dalam acara Media Gathering yang digelar secara daring dari Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).