DJP Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap 200 Penunggak Pajak

- DJP akan menempuh jalur hukum terhadap 200 penunggak pajak inkrah yang tidak kooperatif
- Langkah tegas dilakukan dengan penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan
- DJP bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengejar penunggak pajak dan memperkuat kepatuhan pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan siap menempuh jalur hukum terhadap 200 penunggak pajak berstatus inkrah yang tidak kooperatif.
“Kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum bila wajib pajak tidak kooperatif sesuai keputusan yang sudah inkrah,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
1. Langkah tegas DJP kepada penunggak pajak

Menurut Bimo, kasus para penunggak pajak yang telah inkrah kini ditangani langsung oleh tim di tingkat pusat. Sementara itu, penunggak pajak lainnya tetap ditangani oleh kantor wilayah di masing-masing daerah. DJP telah melakukan penagihan aktif yang disertai langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan bagi yang tidak kooperatif.
"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," katanya.
Dalam proses tersebut, DJP dapat melakukan penyitaan aset atau pemblokiran rekening. Aset yang telah disita akan dilelang apabila tunggakan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Langkah tegas lainnya terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajibannya.
"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan," ucap Bimo.
2 DJP gandeng OJK, BPKP, KPK dan PPATK

Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multi-door dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian.
Kerja sama lintas lembaga ini membantu DJP menelusuri potensi pajak yang belum tertagih, termasuk dari tindak pidana seperti pengumpulan kekayaan ilegal. Bimo menegaskan, langkah tegas hanya diterapkan bagi wajib pajak yang tidak patuh.
“Wajib pajak yang patuh tentu kami berikan reward. Namun, bagi yang benar-benar tidak patuh, kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
3. Kejar penunggak pajak jadi strategi genjot penerimaan

Upaya ini ditujukan untuk memperkuat kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi wajib pajak beritikad baik
“Sekali lagi, wajib pajak yang patuh tidak perlu khawatir. Kerja sama ini dilakukan khusus untuk menangani wajib pajak yang benar-benar tidak patuh,” ujar Bimo.