Purbaya: Cukai Tak Naik, Harga Rokok Juga Tak Perlu Naik

- Tak mau dianggap tukang kibul: Cukai tidak naik, harga rokok juga tak perlu naik. Menurut Purbaya, jika cukai tidak naik, maka harga rokok juga tidak seharusnya ikut naik.
- Selisih harga produk lokal dan ilegal tak boleh membesar: Stabilitas harga rokok penting agar selisih harga antara produk legal dan ilegal tidak semakin lebar. Jika jarak harga terlalu jauh, bisa mendorong peredaran rokok ilegal.
- Pemerintah putuskan tak naikkan cukai rokok tahun depan: Keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, serta untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
Ia membantah isu yang menyebutkan adanya kenaikan harga rokok meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan di 2026.
"Belum ada kebijakan seperti itu (kenaikan HJE). Seharusnya tidak perlu, karena kalau cukai tidak naik tapi harga dinaikkan, sama saja menipu. Anda nanti menganggap saya tukang kibul,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Bea Cukai, Senin (13/10/2025).
1. Tak mau dianggap tukang kibul

Menurutnya, jika cukai tidak naik, maka harga rokok juga tidak seharusnya ikut naik.
“Harga sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Cukai nggak naik, tapi harganya dinaikkan, sama aja kan,” ujarnya.
2. Selisih harga produk lokal dan ilegal tak boleh membesar

Menurut Purbaya, menjaga stabilitas harga rokok penting agar selisih harga antara produk legal dan ilegal tidak semakin lebar. Jika jarak harga terlalu jauh, hal itu justru bisa mendorong peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Selisih antara produk legal dan ilegal akan semakin besar. Kalau selisihnya makin besar, barang-barang ilegal justru akan makin banyak beredar,” katanya.
3. Pemerintah putuskan tak naikkan cukai rokok tahun depan

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, serta untuk menekan peredaran rokok ilegal.