Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tak menepis kabar transaksi valuta asing (valas) diperbolehkan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Dia mengatakan, meski transaksi valas diperbolehkan di PFII, namun mekanismenya tak akan mempengaruhi permintaan dolar di dalam negeri.
Artinya, para investor atau perusahaan asing menggunakan dolar AS yang sudah ada di rekening luar negeri mereka, sehingga tidak ada permintaan valas baru, termasuk dolar AS di dalam negeri yang bisa menggerus nilai tukar rupiah.
“Itu kan dipakainya di kawasan itu, uangnya di luar negeri jadi enggak berpengaruh ke demand dolar di dalam negeri,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (21/7/2026).
