Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN Periode Juli-September 2021

Pemerintah siapkan Rp2,33 triliun untuk Juli-September 2021

Jakarta, IDN Times – PT PLN (Persero) mengatakan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dalam rilis yang diterima IDN Times pada Senin (5/7/2021), Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan PLN selalu mendukung pemerintah sejak awal pandemik.

“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Tiongkok Hadapi Kekurangan Listrik Terburuk dalam Satu Dekade

1. Diyakini dapat berjalan lancar

Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN Periode Juli-September 2021Ilustrasi Listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Stimulus listrik ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah Pandemi COVID-19. Bob Saril mengatakan ia yakin pemberian stimulus ini akan dapat berjalan lancar seperti sebelumnya.

“Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga: Luhut: PLN Bakal Setop Bangun PLTU Batu Bara Mulai 2023

2. Besaran stimulus periode Juli-September 2021

Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN Periode Juli-September 2021Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun besaran stimulus periode Juli-September 2021, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Terkait cara mendapatkannya, bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.

Baca Juga: Tarif Listrik Diskon 50% Selama PPKM Darurat

3. Ketentuan lainnya

Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN Periode Juli-September 2021Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

“Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum,” tulis PLN.

Sebelumnya sepanjang 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Baca Juga: Daftar Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Tembus 998 km!

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya