Kamar Hotel di Jakarta Hanya Terisi 10 Persen selama PPKM Darurat

Hanya 20 hotel ikut program hunian nakes dan tempat isoman

Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.

“Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel nonbintang dan hotel-hotel kecil,” kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).

Baca Juga: Larangan Mudik saat Libur Lebaran, Hotel-Hotel di Sleman Gigit Jari

1. Hotel yang terisi karena ikut program COVID-19

Kamar Hotel di Jakarta Hanya Terisi 10 Persen selama PPKM DaruratIlustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sutrisno mengatakan hotel yang masih memiliki angka okupansi tinggi adalah karena mengikuti program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagi OTG.

“Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu,” ujar Sutrisno, menurut ANTARA.

Menurutnya, dampak COVID-19 pada hotel ini akan berlangsung lama, di mana sektor perhotelan diproyeksikan baru mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.

2. Upaya membantu hotel terdampak COVID-19

Kamar Hotel di Jakarta Hanya Terisi 10 Persen selama PPKM DaruratIlustrasi Kamar Hotel (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sutrisno menjelaskan kebijakan PPKM Darurat yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel. Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang, maka akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.

Untuk itu, sebagai langkah bantuan jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya cost reduction atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah juga diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.

Sedangkan untuk jangka panjang, industri perhotelan disebutnya perlu beradaptasi dengan kecerdasan artifisial (artificial intelligence), menyiapkan paket-paket "staycation" keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.

PHRI menambahkan apabila kebijakan PPKM Darurat harus diperpanjang, maka mereka akan tetap mendukung agar pandemik COVID-19 segera berakhir.

Baca Juga: Terdampak PPKM, 30 Hotel dan Restoran di Garut Pasang Bendera Putih

3. Perpanjangan PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian

Kamar Hotel di Jakarta Hanya Terisi 10 Persen selama PPKM DaruratHotel Ciputra Semarang. (Instagram/@hotelciputrasemarang)

Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.

Ia mengatakan beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi. Selain itu, potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.

Sebagai cara untuk menekan laju PHK, menurutnya pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu melakukan “burden sharing” atau menanggung beban bersama. Misalnya dalam hal beban ongkos listrik atau air, atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan, dapat memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 telah dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi kebijakan yang akan diambil selanjutnya.

Baca Juga: Tamu Sepi, Hotel di Jombang Jual Paket Bakso Dandang Antar ke Rumah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya