Kemendag Segel Kembali Perusahaan Robot Trading Berkedok MLM

PT DNA Pro Akademik dianggap melakukan pelanggaran serius

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri kembali melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik.

Tindakan tegas yang dilakukan pada Jumat (28/1/2022) malam itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.

Baca Juga: 5 Peran Penting Psikologi Trading di Dunia Investasi 

1. PT DNA Pro Akademik membangkang

Kemendag Segel Kembali Perusahaan Robot Trading Berkedok MLMUnsplash/AdamNowakowski

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Namun, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel sehingga operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Sebagai tanggapan, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

2. DNA Pro Akademik dinilai telah melakukan pelanggaran serius

Kemendag Segel Kembali Perusahaan Robot Trading Berkedok MLMUnsplash.com

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius karena perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Very menyatakan PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multilevel marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Veri, dalam rilis yang diterima IDN Times.

Veri lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Robot Trading yang kian Populer dalam Investasi

3. Imbauan untuk berhati-hati

Kemendag Segel Kembali Perusahaan Robot Trading Berkedok MLMPixabay.com

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” kata Wisnu.

Wisnu juga menyatakan Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. Ia menambahkan berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu.

Baca Juga: Meski Janjikan Cuan, 5 Hal Ini Bikin Orang Antipati Gabung di MLM

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya