Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara soal berlakunya relaksasi devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) per hari ini, Selasa (1/9/2026).
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan penempatan DHE SDA yang turun menjadi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan memberikan ruang fleksibilitas bagi arus kas perusahaan.
“Fasilitas Pasal 18A yang memberikan penempatan minimal 30 persen selama minimal 3 bulan bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria merupakan ruang fleksibilitas yang penting bagi cash flow dan modal kerja industri,” kata Meidy kepada IDN Times.
