Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Relaksasi DHE SDA Berlaku, Pengusaha Happy Bisa Simpan Kas
ilustrasi tambang tembaga (pexels.com/Tom Fisk)
  • Relaksasi DHE SDA mulai berlaku, memungkinkan eksportir tambang yang memenuhi Pasal 18A menempatkan minimal 30 persen devisa selama tiga bulan, bukan 100 persen selama 12 bulan.
  • APNI menilai kebijakan ini memperlonggar arus kas dan modal kerja untuk penambangan, bahan baku, energi, smelter, hilirisasi, serta dekarbonisasi; dana domestik diharapkan menjadi pembiayaan kompetitif.
  • APNI meminta implementasi transparan dan konsisten karena hanya 64 dari 537 NPWP eksportir pertambangan memenuhi kriteria; dampak kebijakan perlu dievaluasi agar tidak memicu kesenjangan daya saing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara soal berlakunya relaksasi devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) per hari ini, Selasa (1/9/2026).

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan penempatan DHE SDA yang turun menjadi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan memberikan ruang fleksibilitas bagi arus kas perusahaan.

“Fasilitas Pasal 18A yang memberikan penempatan minimal 30 persen selama minimal 3 bulan bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria merupakan ruang fleksibilitas yang penting bagi cash flow dan modal kerja industri,” kata Meidy kepada IDN Times.

1. Pengusaha bisa punya modal lebih untuk beli bahan baku hingga ekspansi bisnis

ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)

Dengan relaksasi itu, eksportir yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tak lagi wajib menempatkan seluruh DHE SDA (100 persen) selama 12 bulan.

Meidy mengatakan, hal itu dibutuhkan industri pertambangan dan pengolahan mineral yang membutuhkan modal kerja yang sangat besar.

Likuiditas dibutuhkan untuk membiayai kegiatan penambangan, pembayaran kontraktor dan pemasok, pembelian energi dan bahan baku, pembangunan fasilitas pengolahan, eksplorasi, pembayaran kewajiban kepada pemerintah, hingga investasi hilirisasi dan dekarbonisasi.

“Karena itu, APNI memandang kebijakan DHE SDA sebaiknya tidak hanya berorientasi pada berapa besar devisa yang ditahan dan berapa lama ditempatkan, tetapi juga bagaimana dana tersebut dapat kembali produktif mendukung sektor riil di Indonesia,” ujar Meidy.

Dalam kesempatan itu, Meidy juga membeberkan harapan APNI agar dana DHE SDA yang ditempatkan di sistem perbankan domestik dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan yang kompetitif.

“Bagi eksplorasi, pertambangan, pembangunan smelter, hilirisasi, ESG, dekarbonisasi, renewable energy, dan penguatan rantai pasok mineral nasional,” tutur Meidy.

2. Masih harus dievaluasi

Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)

Meski begitu,  implementasi Pasal 18A perlu dilakukan secara transparan dan konsisten. Dia mengatakan mekanisme penentuan perusahaan yang memenuhi kriteria, pemutakhiran data kepemilikan, mekanisme perbankan, pelaporan, hingga penyelesaian dispute harus sederhana dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

APNI juga berharap implementasinya memberikan level playing field dan kepastian bagi pelaku usaha.

“Karena berdasarkan data pemerintah, baru 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari 537 NPWP eksportir pertambangan migas dan nonmigas yang teridentifikasi memenuhi kriteria Pasal 18A. Karena itu, dampak dan efektivitas kebijakan ini perlu dievaluasi secara berkala agar tujuan memperkuat devisa tidak menimbulkan disparitas daya saing antarperusahaan,” ujar Meidy.

3. Daftar 64 perusahaan yang dapat relaksasi DHE SDA

ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)

  1. PT Freeport Indonesia

  2. PT Vale Indonesia Tbk

  3. PT Obsidian Stainless Steel

  4. PT Huayue Nickel Cobalt

  5. PT Huafei Nickel Cobalt

  6. PT Youshan Nickel Indonesia

  7. PT Obi Nickel Cobalt

  8. PT Virtue Dragon Nickel Industry

  9. PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel

  10. PT Halmahera Persada Lygend

  11. PT QMB New Energy Materials

  12. PT Sulawesi Mining Investment

  13. PT Halmahera Jaya Feronikel.

  14. PT Suprabari Mapanindo Mineral

  15. PT Matanusa Artarona Sejahtera

  16. PT Energi Bara Internasional

  17. PT Preformed Line Products Indonesia

  18. PT Yong Wang Indonesia

  19. PT Zhongtsing New Energy

  20. PT Shuosi Indonesia Investment

  21. PT Wanxiang Nickel Indonesia

  22. PT Kao Rahai Smelters

  23. PT ESG New Energy Material

  24. PT Universe Smelter Metal Industry

  25. PT Mitra Sukses Globalindo

  26. PT Jade Bay Metal Industry

  27. PT Andalan Metal Industry

  28. PT CNGR Ding Xing New Energy

  29. PT Perkasa Metal Industry

  30. PT Westrong Metal Industry

  31. PT Huake Nickel Indonesia

  32. PT Sunny Metal Industry

  33. PT Wanatiara Persada

  34. PT Borneo Alumindo Prima

  35. PT Indonesia BTR New Energy Material

  36. PT Pinang Export Indonesia

  37. PT Green Eco Nickel

  38. PT Huaneng Metal Industry

  39. PT Jiaman New Energy

  40. PT Metal Smeltindo Selaras

  41. PT Unity Nickel Alloy Indonesia

  42. PT Dexin Steel Indonesia

  43. PT Nadesico Nickel Industry

  44. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia

  45. PT Lipe Metal Industry

  46. PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia

  47. PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry

  48. PT Hengsheng New Energy Material Indonesia

  49. PT Yashi Indonesia Investment

  50. PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy

  51. PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia

  52. PT Rarlon Metal Indonesia

  53. PT Detian Coking Indonesia

  54. PT Karunia Permai Sentosa

  55. PT Well Harvest Winning Alumina Refinery

  56. PT Meiming New Energy Material

  57. PT Citra Asia Raya

  58. PT Deguang Industrial Indonesia

  59. PT JYL Indo Trading

  60. PT Guangchingde Metal Rolling

  61. PT Mijiale Sukses Indonesia

  62. PT Asia Logam Perkasa

  63. PT Kalimantan Ferro Industry

  64. PT Risun Wei Shan Indonesia.

Editorial Team

Related Article