Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RI Kena Tarif Dagang 32 Persen, OJK: Dampaknya Masih Relatif Terbatas

Screenshot 2025-07-08 104520.jpg
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDK OJK. (Dok/Screenshot).
Intinya sih...
  • Dalam menghadapi dinamika global yang cepat berubah, OJK terus memantau potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
  • OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen risiko, stress test berkala, dan memantau kinerja debitur di sektor-sektor yang berpot

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap pasar keuangan Indonesia masih relatif terbatas terhadap pasar keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kondisi pasar keuangan pada Selasa (8/7/2025), pascapengumuman resmi tarif tersebut, menunjukkan respons yang berbeda dibandingkan dengan gejolak pasar pada Maret dan April 2025 lalu.

“Terlihat bahwa di tahap awal ini, reaksi pasar keuangan berbeda dibandingkan bulan Maret dan April. Untuk saat ini, dampaknya masih relatif terbatas, dan pasar tampaknya masih dalam tahap mencermati kebijakan tersebut sembari menunggu perkembangan hingga 1 Agustus (2025),” ujar Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa (8/7).

1. OJK pantau ketat potensi risiko terhadap stabiltas di sektor jasa keuangan

ilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)
ilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)

Dalam menghadapi dinamika global yang cepat berubah, Mahendra menegaskan OJK terus memantau secara ketat potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional, serta menyiapkan langkah mitigasi dan respons kebijakan yang diperlukan.

Sementara itu, terkait volatilitas pasar keuangan yang cukup tajam pada Maret dan April 2025, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan sejumlah kebijakan antisipatif dan mitigatif, yang sebagian masih berlaku hingga saat ini dan dapat diaktifkan kembali sesuai kebutuhan.

“Kebijakan yang terkait dengan transaksi efek, pengelolaan investasi, serta berbagai stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri tetap tersedia dan dapat diaktifkan sewaktu-waktu,” ujar Mahendra.

2. Buyback saham oleh emiten tanpa RUPS masih berlaku

Ilustrasi pergerakan saham di galeri investasi. (IDN Times/Holy Kartika)
Ilustrasi pergerakan saham di galeri investasi. (IDN Times/Holy Kartika)

Selain itu, kebijakan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih berlaku, begitu pula dengan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling oleh perusahaan efek. Di samping itu, BEI juga terus menerapkan fitur asymmetric auto-rejection secara permanen, yang berfungsi meredam gejolak harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental.

“Diharapkan berbagai kebijakan tersebut dapat terus menjaga kepercayaan investor, memperkuat fungsi intermediasi pasar, dan memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun dihadapkan pada tekanan eksternal,” tutur Mahendra.

3. OJK minta bank lakukan asesmen risiko dan stress test berkala

ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk secara proaktif melakukan asesmen risiko, melakukan stress test secara berkala terhadap ketahanan permodalan dan likuiditas, serta memantau kinerja debitur, khususnya di sektor-sektor yang berpotensi terdampak kebijakan tarif impor AS.

Dengan demikian, berbagai langkah akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, dan tata kelola yang baik, sebagaimana menjadi pedoman utama dalam operasional lembaga jasa keuangan.

Mahendra menegaskan, OJK tetap berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan langkah mitigasi, baik untuk sektor industri tertentu maupun perekonomian secara umum. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen kepada Indonesia, yang merupakan kelanjutan dari kebijakan tarif resiprokal yang pertama kali diumumkan pada April lalu. Meski proses negosiasi bilateral masih berlangsung, tarif tersebut tetap diberlakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us