227 Perusahaan Tambang Protes Izin Usahanya Dicabut, Apa Kata Bahlil?

Pemerintah membuka diri bagi pengusaha untuk klarifikasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari seribu izin usaha pertambangan (IUP) hingga 24 April kemarin. Ratusan perusahaan pun disebut Bahlil telah menyampaikan keberatannya atas pencabutan IUP tersebut.

"Sekarang dari yang kita lakukan, sudah ada 227 perusahaan yang menyampaikan keberatan dan 160 sudah kita undang untuk memberikan klarifikasi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Undangan bagi perusahaan untuk mengklarifikasi jadi upaya pemerintah dalam menetapkan asas keadilan.

Bahlil mengatakan pihaknya akan mengembalikan IUP bagi perusahaan tambang selama IUP tersebut digunakan dengan benar.

"Pada saat pemberian klarifikasi, kalau ternyata mereka itu benar, pengusahanya benar maka kita harus kembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada di pemerintah dan satgas, dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM," tutur Bahlil.

Baca Juga: Nambah Lagi, Pemerintah Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

1. Pemerintah tidak akan zalim kepada pengusaha

227 Perusahaan Tambang Protes Izin Usahanya Dicabut, Apa Kata Bahlil?Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Bahlil memastikan, pemerintah tidak akan bersikap zalim kepada pengusaha terkait pencabutan IUP tersebut. Pencabutan IUP benar-benar dilakukan kepada perusahaan yang tidak menggunakan IUP sebagaimana mestinya.

"Kami tidak mau melakukan tindakan yang berdampak pada indikasi penzaliman kepada pengusaha, nggak ada. Kita ingin yang kita cabut itu adalah yang betul-betul memenuhi syarat untuk dicabut, tetapi kalau yang sudah bagus ya kita nggak boleh semena-mena kepada pengusaha yang sudah bagus tetap dia harus jalankan usahanya," papar Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Targetkan Pencabutan 180 IUP Tuntas Maret 2022

2. Sebanyak 1.118 IUP telah dicabut oleh pemerintah

227 Perusahaan Tambang Protes Izin Usahanya Dicabut, Apa Kata Bahlil?Ilustrasi pertambangan. (Unsplash/Dominik Vanyi)

Sebelumnya diberitakan, Bahlil telah mencabut lebih dari seribu IUP hingga 24 April 2022. Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada awal tahun ini untuk mencabut IUP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Sampai dengan 24 April 2022, yang sudah kami tanda tangani, yang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dicabut sebesar 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil.

Presiden Jokowi sendiri memberikan target kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).

Baca Juga: Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang Bulu

3. Jenis usaha pertambangan yang izinnya sudah dicabut

227 Perusahaan Tambang Protes Izin Usahanya Dicabut, Apa Kata Bahlil?Ilustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Ada beberapa jenis usaha pertambangan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Pertama adalah Nikel sebanyak 102 IPU dengan total lahan seluas 161.254 hektare. Kemudian 271 IPU Batubara dengan luas 914.136 hektare, 14 IUP Tembaga seluas 51.563 hektare, dan 50 IUP Bauksit denga luas 311.294 hektare.

"Timah, 237 IUP setara dengan 374.301 hektare, Emas 59 IUP, 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP sebanyakan 365.296 hektare," ujar Bahlil.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya