Banyak PHK Terjadi, Begini Serba-serbi Uang Pesangon!

Uang pesangon wajib diberikan ketika melakukan PHK

Jakarta, IDN Times - Banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. Nama besar seperti GoTo, Shopee, Ruangguru, dan perusahaan lainnya melakukan PHK terhadap ratusan hingga ribuan karyawannya. Mereka pun berkewajiban memberikan pesangon kepada para karyawan yang terkena PHK.

Pesangon jadi bagian dari komitmen perusahaan kepada para karyawannya yang di-PHK. Selain pesangon, komitmen lainnya bisa berupa pemberian konseling, fasilitas laptop, hingga pendampingan agar eks karyawan bisa mendapatkan pekerjaan baru.

Berikut ini beberapa informasi terkait uang pesangon mulai dari definisi, besarannya, hingga komponen penghitung besarannya seperti dikutip dari berbagai sumber!

Baca Juga: Ruangguru PHK Ratusan Karyawan!

1. Definisi uang pesangon

Banyak PHK Terjadi, Begini Serba-serbi Uang Pesangon!ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Secara definisi, uang pesangon merupakan kompensasi yang mesti diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai akibat adanya PHK.

Pembayaran uang pesangon kepada pekerja yang di-PHK adalah sebuah kewajiban karena memiliki dasar hukum yang diatur di dalam Undang-Undang (UU).

Jika pengusaha tidak membayarkan uang pesangon atau kompensasi lainnya, maka sesuai dengan Pasal 185 UU 13/2003 Jo UU 11/2021, diancam sanksi pidaha penjara paling singkat setahun dan paling lama empat tahun.

Selain itu juga diancam sanksi denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banya Rp400 juta.

Baca Juga: GoTo Kena Badai PHK, Bagaimana Layanan Gojek dan Tokopedia?

2. Besaran uang pesangon

Banyak PHK Terjadi, Begini Serba-serbi Uang Pesangon!ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan Pasal 40 Ayat (2) peraturan pelaksanannya, yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Baca Juga: Sebelum PHK, GoTo Sempat Penghematan sejak Tengah Tahun

3. Komponen penghitung besaran uang pesangon

Banyak PHK Terjadi, Begini Serba-serbi Uang Pesangon!ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Pasal 157 Ayat (1) UU 13/2003 Jo UU 11/2020 dan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

Lebih lanjut dijelaskan, bila upah yang dibayarkan adalah upah tanpa tunjangan, maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok.

Demikian juga bila upah yang dibayarkan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu upah pokok.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp53,5 Triliun untuk Tunjangan Guru di 2023

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya