Begini Alur Pengajuan Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik?

Pemerintah kasih subsidi Rp7 juta buat konversi molis

Jakarta, IDN Times - Salah satu upaya pemerintah untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik adalah dengan mengonversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Pemerintah bukannya tanpa alasan menggalakkan konversi motor listrik. Hal itu lantaran jumlah motor BBM di Indonesia saat ini ada 120 juta unit dengan tren pertumbuhan 5 persen hingga 6 persen per tahun.

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke motor listrik.

Lantas bagaimana caranya jika masyarakat ingin melakukan konversi tersebut? Berikut alur yang mesti kamu ikuti.

1. Alur pengajuan konversi motor listrik

Begini Alur Pengajuan Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik?Baterai konversi motor listrik. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pengajuan konversi motor BBM ke motor listrik cukup kamu lakukan secara online melalui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  • Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
  • Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
  • Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  • Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
  • Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
  • LVI melakukan verifikasi
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

Baca Juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Dihapus, Aturannya Rampung Pekan Depan

2. Biaya yang harus disiapkan untuk konversi motor listrik

Begini Alur Pengajuan Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik?Konversi motor listrik. (IDN Times/Trio Hamdani)

Setelah mengetahui alur pengajuan konversi motor listrik maka hal selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah biayanya.

Biaya yang kamu butuhkan untuk mengonversi motor BBM menjadi motor listrik adalah sebesar 15 juta. Hal itu sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam.

Biaya tersebut berlaku untuk motor matic. Adapun biaya konversi motor listrik nonmatic adalah sebesar Rp14,1 juta.

Kendati begitu, pemerintah memastikan bakal memberikan subsidi bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi ke motor listrik.

Subsidi yang diberikan pemerintah untuk konversi motor listrik adalah sebesar Rp7 juta per unit.

3. Proses modifikasi memakan waktu 2 hari

Begini Alur Pengajuan Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik?Pengenalan konversi motor listrik dikemas dengan kegiatan pelatihan melalui bantuan PLN Peduli digelar 4-5 Juli 2023 di GOR Sukung Kotabumi. (Dok. PLN UID Lampung).

Senda menjelaskan, pengerjaan konversi motor bensin menjadi motor listrik memakan waktu sekitar 2 hari dari sejak pembuatan bracket, box battery, dan penyediaan komponen lainnya.

Pemerintah juga mempersilakan modifikasi dilakukan oleh masyarakat sendiri, tetapi tetap harus diuji performanya dan keamanannya di bengkel konversi tersertifikasi yang sudah bersertifikat dari Kemenhub.

"Setelah itu baru dilakukan uji fisik di Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB). Untuk uji fisik ini akan dikenakan biaya Rp424 ribu per motor," tambahnya.

Baca Juga: PLN: Kendaraan Listrik Hemat 80 Persen Dibanding Kendaraan BBM

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya