Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai Bayar

Mata uang kripto cuma aset dan bukan alat pembayaran sah

Jakarta, IDN Times - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Perry dalam menanggapi pertanyaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna tentang fenomena mata uang kripto dan peredarannya di Indonesia dalam sebuah webinar, Selasa (15/6/2021).

"Yang pertama adalah bahwa cryptocurrency itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang Undang Dasar, Undang Undang Bank Indonesia dan Undang Undang Mata Uang," ucap Perry.

Baca Juga: 7 Berita Utama Terkait Cryptocurrency dalam Sepekan Terakhir

1. Kripto bukan mata uang, melainkan aset

Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai BayarIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Perry pun enggan menyebut kripto sebagai mata uang. Bagi Perry, lantaran tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, kripto tidak ubahnya seperti aset. Dia pun secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan atau memfasilitas penggunakan kripto sebagai alat pembayaran.

"Namanya cryptoasset bukan cryptocurrency, bukan alat pembayaran yang sah dan kami melarang lembaga keuangan terutama yang bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai alat untuk pembayaran servis jasa keuangan," ungkap Perry.

2. BI menurunkan pengawas langsung untuk memastikan tidak ada penggunaan kripto

Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai BayarIDN Times/Hana Adi Perdana

Perry menambahkan, pihaknya siap menerjunkan pengawas guna memastikan tidak ada penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di lembaga-lembaga keuangan.

"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan oleh Undang Undang Mata Uang," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini

3. Perkembangan cryptocurrency jadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Bos BI Anggap Kripto cuma Aset karena Tidak Bisa Dipakai BayarIlustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic)

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa cryptocurrency jadi perhatian, tidak hanya di Bank Sentral, melainkan juga di Kemenkeu dan KSSK.

Adapun yang menjadi salah satu persoalan dari cryptocurrency tersebut adalah terkait peredarannya yang begitu bebas, berdampingan dengan mata uang kartal milik otoritas sebuah negara. Tak heran jika kemudian isu soal cryptocurrency dibawa pada pertemuan antara bank sentral berbagai negara dengan para anggota G20.

"Kalau Elon Musk ngomongin boleh beli saham Tesla, kemudian sempat Facebook sempat mau buat currency sendiri itu dianggap ancaman bagu currency fisik suatu negara. Otoritas (membahas) dari sisi bagaimana mengatur jumlah uang beredar," ucap Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Peredaran mata uang digital seperti kripto yang begitu bebas dikhawatirkan berdampak tidak hanya pada kebijakan makro ekonomi global, melainkan juga kebijakan ekonominya.

Sri Mulyani yang juga sebagai Ketua Umum KSSK menyatakan bahwa jumlah uang yang beredar dapat menentukan dinamika ekonomi sebuah negara, apakah nantinya menimbulkan inflasi atau aset bubble.

"Itu yang kemudian membuat KSSK harus membahasnya," imbuh dia.

Baca Juga: Bappebti Larang Bitcoin dan Aset Kripto Lain Jadi Alat Pembayaran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya