Dua Sanksi Ini Menanti Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai Aturan

Pengusaha diharapkan membayarkan THR sesuai ketentuan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengaku telah menyiapkan hukuman bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hukuman tersebut berupa sanksi denda dan administratif yang siap dijatuhkan jika pengusaha terbukti tidak dapat membayarkan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang sudah diatur.

"Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan waktu dan besarannya, yakni sebesar lima persen dari akumulasi nilai THR yang harus dibayarkan pengusaha," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/9/2021).

1. Sanksi administrasi juga menanti pengusaha yang tidak bayar THR sesuai ketentuan waktu

Dua Sanksi Ini Menanti Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai AturanIDN Times/Ita Malau

Selain sanksi berupa denda, Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya siap mengenakan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR pada H-7 atau H-1 (kondisi tertentu) sebelum lebaran.

"Sanksinya berupa teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha," imbuh Ida.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Perusahaan Bayar THR H-1 Lebaran, Kok Bisa?

2. Pengawasan ketat melalui perwakilan di posko THR daerah

Dua Sanksi Ini Menanti Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai AturanPosko Pengaduan THR Disnaker PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Lantas bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengusaha bandel?

Terkait hal itu, Ida menjamin bahwa posko THR yang saat ini sudah ada di 34 provinsi bakal bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap praktik pembayaran THR di lapangan.

Pasalnya, potensi pelanggaran itu sangat besar mengingat pemerintah mengizinkan
para pengusaha terdampak COVID-19 yang belum pulih untuk bisa membayarkan THR maksimal H-1 lebaran.

Hal ini yang kemudian ditakutkan serikat buruh dan serikat pekerja bakal menjadi celah bagi pengusaha untuk menunda pembayaran THR.

"Jadi teman-teman secara periodik nanti akan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di posko kementerian tenaga kerja maupun yang ada di di provinsi di seluruh Indonesia. Jangan pernah ragu karena teman-teman saya ajak untuk memantau secara langsung, tidak hanya teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh, tetapi teman-teman pengusaha juga saya minta untuk melakukan pemantauan secara langsung," jelas Ida.

Selain itu, Ida juga mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tiap posko THR dan dinas ketenagakerjaan provinsi untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021.

"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan dan memberikan nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi terhadap gubernur, walikota, dan bupati setempat untuk pelaksanaan atau pengenaan sanksi administratifnya," sambungnya.

3. Perusahaan idealnya membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran

Dua Sanksi Ini Menanti Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai AturanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Ida mengingatkan kepada perusahaan yang mulai pulih akibat dampak pandemik COVID-19 untuk tetap membayarkan THR seminggu atau H-7 sebelum lebaran tiba. Hal ini penting dilakukan agar mendorong konsumsi di level masyarakat dan akan memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pelaksanaan THR ini membuat pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, dapat mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi," terang Ida.

Baca Juga: THR Jadi Pengungkit Ekonomi, Total Pembayaran Diperkirakan Rp150 T

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya