AdaKami Buka Suara soal Teror Debt Collector Pinjol yang Viral

Nasabah AdaKami akhiri hidup karena tidak tahan ditagih

Jakarta, IDN Times - AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/9/2023). Hal itu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi AdaKami terkait kasus nasabahnya yang akhiri hidup, dan juga praktik tidak patut oleh oknum Desk Collection (DC) alias bagian penagihan utang AdaKami.

AdaKami dan AFPI bersama OJK juga akan melanjutkan pertemuan pada Kamis (21/9/2023), dengan agenda memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang telah dikumpulkan.

1. AdaKami janji selesaikan kasus yang viral

AdaKami Buka Suara soal Teror Debt Collector Pinjol  yang ViralBernardino Moningka Vega, CEO Adakami (asean-bac.org)

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengatakan pihaknya berjanji bakal mengusut tuntas kasus nasabah akhiri hidup, dan perlakuan tidak baik dari bagian penagihan utangnya.

Bernardino mengakui, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik, lantaran adanya keterbatasan informasi mengenai pengguna.

"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap," ujar Bernardino dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.

2. AdaKami mencari informasi soal korban akhiri hidup

AdaKami Buka Suara soal Teror Debt Collector Pinjol  yang Viralilustrasi akhiri hidup (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam informasi yang diunggah akun X @rakyatvspinjol, korban seorang pria berinisial K diduga mengakhiri hidupnya akibat pinjaman di AdaKami. Korban telah berkeluarga dan memiliki anak berusia tiga tahun. K disebut mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lantaran mengalami teror dari DC AdaKami.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bernardino menyampaikan, AdaKami sebagai platform P2P Lending menindaklanjutinya dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap K. Mulai dari nama lengkap, nomor KTP, hingga nomor ponselnya, dengan tujuan untuk pemeriksaan, apakah K benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan, dan melacak rekam proses penagihan.

"Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," tutur dia.

3. Nomor ponsel K tidak terdaftar di sistem AdaKami

AdaKami Buka Suara soal Teror Debt Collector Pinjol  yang ViralAdaKami (play.google.com)

Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan AdaKami menunjukkan nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem mereka.

Kendati, jika memang terbukti adanya tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan, bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," papar Bernardino.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya