Masih Praktikkan Socio Commerce, Kemenkop UKM Minta TikTok Taat Aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Hal itu disampaikan Fiki setelah adanya informasi resmi terkait kerja sama TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Fiki menyayangkan, TikTok Shop yang kembali berkat kerja sama tersebut masih belum disertai perubahan berarti lantaran aktivitas belanja dan transaksi TikTok Shop masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, tetapi mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh karena secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi, sedangkan TikTok melakukan transaksi," tutur Fiki dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (14/12/2023).
1. Media sosial tempat promosi, marketplace tempat transaksi
Fiki pun menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
"Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.
Baca Juga: GoTo Dapat Suntikan Investasi TikTok, HIPPI: Sudah Dikuasai China!
2. Regulasi mesti berlaku penuh dan tidak ada adaptasi
Editor’s picks
Di sisi lain, Fiki meyakini bahwa regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” papar Fiki.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan, Kemenkop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“Menkop UKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” ujar dia.
Baca Juga: Kembalinya TikTok Shop Berpotensi Tabrak Permendag 31/2023
3. Promosi UMKM diharapkan berjalan terus
Sementara itu, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.
“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki.
Fiki menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal merupakan hal penting lantaran ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.
“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia,” ujar Fiki.