Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Sebuah Kepmen disiapkan untuk melindungi para korban

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagarkerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki di tempat kerja.

Beleid berupa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dibuat Ida sembari menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

"Sebenarnya ini sambil menunggu waktu pengesahan RUU TPKS di DPR. Kami sedang menyiapkan kepmen-nya untuk memberikan perlinduangan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, apakah itu perempuan atau laki-laki," kata Ida di acara Internasional Women's Day 2022 kolaborasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Pekerja Millennial Paling Banyak Klaim JHT, Pensiunan Cuma 4 Persen

1. Keluarnya Kepmen bisa lebih dulu dibandingkan UU TPKS

Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat KerjaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Ida pun menyatakan, keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur perlindungan korban kekerasan seksual di tempat kerja tergantung perkembangan DPR dalam membahasa RUU TPKS.

Jika DPR mengesahkan RUU tersebut dalam waktu dekat maka Kepmen itu akan mengacu RUU TPKS. "Namun, kalau ternyata molor dan tidak ada kepastian waktu pengesahan, maka mungkin kami akan dahulukan Kepmen ini," ucap Ida.

Keluarnya regulasi yang bisa memberikan perlindungan korban kekerasan seksual terutama di tempat kerja dinilai Ida sangat mendesak. Oleh karena itu, jika DPR tak kunjung mengesahkan RUU TPKS maka pihaknya yang akan terlebih dahulu mengeluarkan regulasi atau beleid tersebut.

"Soalnya ini sangat mendesak dan saya harap data yang ada saat ini mudah-mudahkan tidak seperti gunung es ya," kata Ida.

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

2. Kehadiran media sosial bisa bantu penurunan kasus kekerasan seksual

Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat KerjaIlustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Di sisi lain, Ida menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi dan keberadaan media sosial saat ini. Kedua hal tersebut dinilai Ida mampu menjadi faktor yang menurunkan kasus kekerasan seksual.

"Keterbukaan informasi itu menurut saya sebagai suatu harapan menurunnya kekerasan seksual di tempat kerja. Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial kan. Media sosial yang begitu terbuka menurut saya sangat membantu penurunan kasus kekerasan seksual di tempat kerja," tutur Ida.

Baca Juga: Perhatian! Menaker Bakal Revisi Aturan Baru JHT

3. Jokowi ingin RUU TPKS segera disahkan

Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat KerjaPresiden Jokowi hadiri Rakernas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Secara Virtual pada Senin (21/2/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berharap RUU TPKS bisa segera disahkan. Hal itu, katanya, guna memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Jokowi menuturkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak dan harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Udang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tutur Jokowi.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera berkoordinasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Lekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya