OJK: Bumiputera Bayarkan Klaim Rp126,82 M ke 43.808 Pemegang Polis

OJK sebut Bumiputera butuh waktu bayar seluruh klaim

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah membayar klaim sebesar Rp126,82 miliar kepada 43 ribu lebih pemegang polisnya per Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/9/2023).

"Per Juni 2023, pembayaran klaim sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim Rp126,82 miliar," kata dia.

Baca Juga: Nasabah Bumiputera Sudah Bisa Cairkan Klaim, Begini Caranya

1. AJB Bumiputera berusaha keras melakukan pembayaran klaim

OJK: Bumiputera Bayarkan Klaim Rp126,82 M ke 43.808 Pemegang PolisAksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

OJK, sambung Ogi, terus menjalin komunikasi dengan AJB Bumiputera agar pembayaran klaim tersebut terus dilakukan oleh manajemen perusahaan asuransi itu.

Menurut Ogi, AJB Bumiputera akan terus melanjutkan proses pembayaran klaim kepada pemegang polis. Namun, perusahaan tersebut butuh waktu untuk bisa membayarkan semua klaim.

"Bumiputera itu tidak memiliki aset likiud, mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk fixed asset tanah dan bangunan yang harus dijual lebih dulu," ucapnya.

Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

2. OJK berharap Bumiputera rampungkan pembayaran klaim sebelum 2025

OJK: Bumiputera Bayarkan Klaim Rp126,82 M ke 43.808 Pemegang PolisAksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Sejalan dengan hal tersebut, OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan kepada Bumiputera untuk tetap melakukan pembayaran klaim terhadap pemegang polis.

Ogi mengatakan, pihaknya berharap Bumiputera bisa merampungkan pembayaran klaim pemegang polis mereka sebelum 2025.

"Program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan dan kami harapkan itu akan selesai sebelum tahun 2025," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ekonomi ASEAN Terbukti Tangguh!

3. Bumiputera harus bayar Rp5,3 triliun buat klaim nasabah

OJK: Bumiputera Bayarkan Klaim Rp126,82 M ke 43.808 Pemegang PolisAksi damai para korban gagal bayar Asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Secara keseluruhan, nilai klaim setelah pemangkasan nilai manfaat yang harus dibayar Bumiputera mencapai Rp5,3 triliun.

Pada tahap pertama, pencairan klaim Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

Per 25 Februari 2023, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan, mengatakan, sekitar 10 ribu nasabah sudah menyetujui pembayaran klaim tertunda dengan pemangkasan nilai manfaat.

"Sudah lebih dari 10 ribu orang yang setuju PNM," ujar Bagus kepada IDN Times.

Adapun PNM termasuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pernyataan tidak keberatan.

Baca Juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga Stabil

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya