Realisasi Pencabutan IUP Molor dari Target Jokowi, Ini Alasan Bahlil

Pemerintah sudah mencabut 1.118 IUP dari target 2.078 IUP

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menargetkan pencabutan 2 ribu lebih izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Jokowi pun memerintahkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa merealisasikan hal tersebut pada April ini.

Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi pencabutan IUP tersebut akan sedikit mundur dari apa yang ditargetkan oleh Jokowi.

"Presiden menargetkan selesai di Maret atau April, tapi karena kami harus hati-hati makanya butuh sampai bulan depan. Gak ada cerita, ini harus selesai bulan depan," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin (25/4/2022).

Bahlil masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mencabut lebih dari 900 IUP yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Pencabutan IUP Tidak Pandang Bulu

1. Lebih dari 1.000 IUP telah dicabut

Realisasi Pencabutan IUP Molor dari Target Jokowi, Ini Alasan BahlilIlustrasi pertambangan. (Unsplash/Dominik Vanyi)

Adapun hingga 24 April 2022, pemerintah telah mencabut lebih dari 1.000 IUP yang ada.

"Sampai dengan 24 April 2022, yang sudah kami tanda tangani, yang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dicabut sebesar 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil.

Jokowi sendiri memberikan target kepada Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut 2.078 IUP, 192 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare hak guna usaha dan hak guna bangunan (HGU/HGB).

Baca Juga: Bahlil Klaim Softbank Belum Mundur dari Investasi di IKN Nusantara

2. Jenis usaha pertambangan yang izinnya sudah dicabut

Realisasi Pencabutan IUP Molor dari Target Jokowi, Ini Alasan BahlilIlustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Ada beberapa jenis usaha pertambangan yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Pertama adalah Nikel sebanyak 102 IPU dengan total lahan seluas 161.254 hektare.

Kemudian 271 IPU Batubara dengan luas 914.136 hektare, 14 IUP Tembaga seluas 51.563 hektare, dan 50 IUP Bauksit denga luas 311.294 hektare.

"Timah, 237 IUP setara dengan 374.301 hektare, Emas 59 IUP, 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP sebanyakan 365.296 hektare," ujar Bahlil.

Baca Juga: Bahlil: Larangan Ekspor Migor Pilihan Terbaik dari yang Terburuk

3. Alasan pencabutan IUP

Realisasi Pencabutan IUP Molor dari Target Jokowi, Ini Alasan BahlilIlustrasi pertambangan (Pexels.com/Tom Fisk)

Bahlil pun kemudian mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat pemerintah mencabut ribuan IUP tersebut. Pertama karena adanya indikasi IUP yang diberikan kepada pengusaha, tapi tidak digunakan seperti seharusnya.

"Contoh, IUP-nya dipakai buat digadaikan di bank, ini nggak boleh atau IUP ini diambil, habis itu diperjualbelikan, atau IUP ini diambil cuma ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan, atau IUP ini dipegang hanya untuk ditahan sampai sekian puluh tahun kemudian baru dikelola," tutur dia.

Dengan dicabutnya IUP yang tidak digunakan sebagaimana mestinya tersebut, Bahlil berharap pertumbuhan ekonomi domestik bisa terakselerasi dan juga meningkatkan hilirisasi.

"Sekaligus untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Indonesia," katanya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya