Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol Ketinggian

Kenaikan tarif ojol berdampak buruk ke daya beli masyarakat

Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) bakal resmi naik sejak Senin (29/8/2022). Namun, berdasarkan survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) ditemukan kenaikan tarif ojol dianggap terlalu tinggi oleh konsumen.

Pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022. Adapun waktu penelitian dimulai dari 19 hingga 22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03 persen.

Survei berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" mengungkapkan, mayoritas konsumen (73,8 persen) meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.

"Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai," kata Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, dalam pernyataannya kepada IDN Times, Minggu (28/8/2022).

1. Kenaikan tarif yang sanggup diakomodir konsumen

Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol KetinggianIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam survei itu juga didapatkan fakta bahwa mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp500 – Rp3.000 untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojol.

Jika dilihat dari segi tambahan biaya per hari, konsumen hanya bersedia membayar sebesar Rp1.000 – Rp20.000 per hari atau maksimum sekitar Rp1.600 per kilometer.

Padahal, tambahan tarif seperti yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per kilometer.

"Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada sekitar rata-rata lima persen untuk semua zona. Bila diklasifikasi per zona, willingness to pay atau biaya tambahan untuk zona I adalah lima persen dari pengeluaran saat ini, zona II adalah empat persen, dan zona III adalah 4,5 persen. Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat kalau zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah," tutur Rumayya.

Baca Juga: Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru

2. Bisa berdampak buruk ke daya beli masyarakat

Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol Ketinggianilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Rumayya, yang juga merupakan Ekonom Universitas Airlangga Surabaya, mengungkapkan kenaikan tarif ojol bisa berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat. Hal itu disebabkan situasi makro ekonomi yang tidak kondusif seperti sekarang berupa kenaikan inflasi dan rencana kenaikan biaya bahan bakar minyak bakal membuat daya beli konsumen semakin tertekan.

"Di kondisi seperti ini, kenaikan tarif atau biaya jasa ojek daring tentu tidak terelakkan di tengah situasi sekarang. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar jumlah kenaikan tersebut supaya tidak membuat daya beli konsumen semakin tertekan dan konsumen tetap mau memanfaatkan jasa ojek daring," ujar Rumayya.

3. Masyarakat bisa beralih ke penggunaan kendaraan pribadi

Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol KetinggianPengemudi ojek daring memberikan cairan hand sanitizer kepada penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain berdampak terhadap daya beli masyarakat, kenaikan tarif ojol juga bisa mendorong konsumen untuk kembali menggunakan kendaraan pribadi. Survei RISED menemukan, sebanyak 53,3 persen konsumen menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi jika kenaikan tarif ini jadi diberlakukan.

"Perpindahan para pengguna Ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," kata Rumayya.

4. Rincian tarif baru ojol

Resmi Naik Besok, Konsumen Anggap Tarif Ojol KetinggianPengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Kepmenhub 564/2022 disebut kenaikan tarif ojol didasarkan pada tiga zonasi. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Baca Juga: Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status Hukum

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya