Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun Ini

Penerapan pajak karbon sempat tertunda dua kali

Nusa Dua, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan penerapan pajak karbon bakal dilakukan tahun ini. Sebelumnya penerapan pajak karbon mengalami penundaan sebanyak dua kali.

Pernyataan soal penerapan kebijakan pajak karbon disampaikan Sri Mulyani di depan dua menteri keuangan asal India dan Afrika Selatan serta hadirin dari berbagai negara dalam Side Event G20: Sustainable Finance for Climate Transition di Bali International Convention Center, Kamis (14/7/2022).

"Pemerintah Indonesia juga akan menjalankan mekanisme pajak karbon tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik bertenaga batu bara," ucap Sri Mulyani.

1. Pajak karbon akan menyasar sektor lainnya pada 2025

Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun IniIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, sambung Sri Mulyani, mekanisme pajak karbon akan diperpanjang terhadap sektor lain pada 2025.

Penerapannya sendiri bakal memperhatikan kesiapan sektor-sektor lain yang berkaitan dan juga situasi pandemik serta situasi ekonomi global.

"Dengan risiko yang terus menerun, kami juga mesti memperhatikan situasi ekonomi yang ada," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: China Terus Beli Batu Bara Rusia dengan Diskon Besar

2. Tidak ada kendala dalam persiapan menuju penerapan pajak karbon

Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun IniIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski telah mengalami penundaan sebanyak dua kali, Sri Mulyani memastikan tidak ada kendala teknis dalam penyusunan aturan pajak karbon.

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, tetap menjalin koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga seperti PLN dalam persiapan teknis aturan pajak karbon dan uji coba terbatas lewat perdagangan di pasar karbon.

"Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan. Setiap policy ini tidak hanya teknis, tapi ada juga yang harus dilihat dan bisa memengaruhi ekonomi sosial dan politik sehingga perlu dilihat secara detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy," tutur dia.

3. Pajak karbon awalnya direncanakan 1 April 2022

Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk PLTU Batu Bara Diterapkan Tahun IniIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada awalnya, penerapan pajak karbon direncanakan pemerintah bisa terjadi pada 1 April 2022. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, hal tersebut batal dilaksanakan dan mundur ke 1 Juli 2022.

Jelang 1 Juli 2022, pemerintah kembali menginformasikan bahwa pihaknya masih belum siap menerapkan pajak karbon sehingga hal tersebut terpaksa mundur kembali hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan tersebut pun dianggap positif oleh Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Menurut Mamit, pemerintah masih belum memiliki regulasi dan inrastruktur yang siap untuk menerapkan pajak karbon.

"Kalau saya melihatnya bahwa saat ini kan pemerintah sendiri belum siap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak karbon makanya ditunda lagi karena sebenarnya banyak pertimbangan dan saya kira kita memang sama sekali belum siap secara infrastruktur," ujar Mamit saat dihubungi IDN Times, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: Gak Ada Kendala dalam Persiapan Aturan Pajak Karbon

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya