Tahun Depan Bunga Pinjol Turun, Begini Respons AFPI

OJK turunkan bunga pinjol dari 0,4 persen jadi 0,067 persen

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat suara terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan bunga pinjaman online (pinjol).

Menurut Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, keputusan OJK tersebut memberikan dampak lumayan besar bagi industri fintech terutama P2P lending atau pinjol.

"Namanya kan penurunan bunga kan, pasti terdampak. Nah, tapi ini menjadi pendorong buat seluruh platform produktif maupun multiguna untuk lebih berinovasi mencari segmen-segmen yang lebih sesuai dengan profil risk," kata Kuseryansyah kepada awak media di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol

1. Penyelenggara pinjol akan melakukan banyak penyesuaian

Tahun Depan Bunga Pinjol Turun, Begini Respons AFPIilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan dampak yang bisa dirasakan, penyelenggara pinjol juga akan banyak melakukan penyesuaian guna mengikuti ketentuan baru OJK tersebut.

Penyesuaian tersebut dilakukan sejak seleksi nasabah/debitur, sebelum diberikan uang pinjaman dari penyelanggara pinjol.

"Ini kan ketentuan, kita harus ikuti. Jadi kita menyesuaikannya dengan cara itu. Menyesuaikan dengan adjustment di banyak halnya. KYC-nya lebih bagus, credit scoring-nya lebih berkualitas, dan mungkin menyasar segmen juga yang berbeda. Sedikit berbeda dari yang selama ini," tutur Kuseryansyah.

Baca Juga: Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028

2. Banyaknya perusahaan pinjol yang terdampak penurunan bunga

Tahun Depan Bunga Pinjol Turun, Begini Respons AFPIilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Kuseryansyah belum bisa menyampaikan berapa banyak perusahaan atau penyelenggara pinjol yang bakal terdampak penurunan bunga tersebut.

Menurut dia, hal tersebut baru bisa diketahui sebulan setelah aturan penurunan bunga resmi berlaku atau pada Februari 2024.

"Kalau ngomong persen, nanti kita akan lihat dulu one month karena ini kita juga harus akurat lah ya. Setelah satu bulan kita langsung punya data," kata Kuseryansyah.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pinjam Duit ke Pinjol Maksimal Setengah Gaji

3. Penurunan bunga pinjol oleh OJK

Tahun Depan Bunga Pinjol Turun, Begini Respons AFPIKonferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Diberitakan, OJK telah merilis aturan baru tentang bunga fintech lending atau pinjol. Dalam aturan baru tersebut, bunga pinjol akan turun dari 0,4 persen menjadi 0,067 persen per hari secara periodik.

Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

"Pada hari ini kami juga akan mensosialisasikan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan LPBBTI yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

4. Bunga untuk pinjol konsumtif dan produktif

Tahun Depan Bunga Pinjol Turun, Begini Respons AFPIilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.

"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Agusman.

Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.

"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.

Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.

Baca Juga: Rilis Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol ke 0,067 Persen

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya